Fitur Terbaru Realisasi Pembayaran Di Lembar Info PTK 2015
Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…
Berikut informasi update pada hari Selasa, 7 Januari 2015 dari Admin P2TK Dikdas, Bpk. Ibnu Aditya Karana terkait adanya fasilitas menu (fitur) baru pada Lembar Info PTK tahun 2015 ini.
Fitur terbaru pada Lembar Info PTK yakni ditambahkannya menu “Realisasi Pembayaran” yang dapat diakses oleh masing-masing PTK penerima tunjangan profesi guru (TPG) melalui transfer dana Pusat, selengkapnya sebagai berikut :
Di beritahukan kepada seluruh penerima tunjangan profesi melalui transfer pusat (dekon) sudah bisa melihat realisasi pembayaran melalui Lembar Info PTK dengan cara :
1. Login pada Lembar Info PTK.
2. Klik "Tunjangan Profesi" (jika sudah ada info SK).
3. Klik "lihat realisasi pembayaran".
Penjelasan realisasi pembayaran :
1. Data PTK : Data penerima tunjangan profesi pendidik.
2. Analisa Hak Bayar : Hak bayar pada masing-masing triwulan berdasarkan keaktifan PTK di kalikan dengan gaji pokok perbulan.
3. Jumlah Hak Bayar : Bulan aktif dikalikan gaji pokok.
4. Sudah Dibayarkan : Realisasi pembayaran P2TK Dikdas pada PTK tersebut.
5. Kelebihan Pembayaran : Realisasi pebayaran lebih besar daripada hak bayar.
6. Kurang pembayaran hak bayar lebih besar daripada realisasi pembayaran.
7. Detail Pembayaran : Pada kolom tersebut PTK bisa melacak perkembangan realisasi penyaluran, jika pada kolom nomor SP2D sudah terisi maka seharusnya dana tunjangan sudah masuk pada rekening masing-masing PTK, jika statusnya masih pada kolom SPM (Surat Perintah Membayar), maka proses pengusulan pencairan dari P2TK ke kas negara.
Hormat kami, Admin Aneka Tunjangan P2TK Dikdas.
Demikian share info adanya fitur terbaru pada Lembar Info PTK tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
loading...
Demikianlah Artikel Fitur Terbaru Realisasi Pembayaran Di Lembar Info PTK 2015
Demikian artikel kamiFitur Terbaru Realisasi Pembayaran Di Lembar Info PTK 2015, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.