Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)

Tema Tulisan tentang : Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)

lihat juga


Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)

Apa itu Mahkamah Konstitusi? Mahkamah Konstitusi yaitu salah satu lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum serta keadilan. Kedudukan Mahkamah Konstitusi yakni di ibu kota negara Republik Indonesia. Aturan mengenai Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD 1945 pasal 24C dan UU No. 8 Tahun 2011 perihal Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 perihal Mahkamah Konstitusi.

Hakim konstitusi berjumlah 9 orang, yaitu 1 orang ketua merangkap anggota, 1 orang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 orang anggota hakim konstitusi.

Mahkamah

Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)

Berikut yakni wewenang Mahkamah Konstitusi.
  1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan perihal hasil pemilihan umum.
  5. Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan wakil presiden diduga telah melaksanakan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakan pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Prinsip dari kewenangan Mahkamah Konstitusi yakni checks and balances yang menempatkan suatu lembaga negara dalam kedudukan sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara, sehingga eksistensi Mahkamah Konstitusi menjadi langkah yang konkret untuk saling mengoreksi kinerja antarlembaga negara.


Demikian artikel mengenai Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, supaya artikel ini mampu bermanfaat bagi semua orang.

Sumber http://materiku86.blogspot.com/


loading...

Demikianlah Artikel Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)

Demikian artikel kamiKewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) Url dari artikel kami adalah http://gratisbuatmumau.blogspot.com/2016/09/kewenangan-mahkamah-konstitusi-mk.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...