DOWNLOAD JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD MELALUI MEKANISME TRANSFER DAERAH TAHUN 2014
Pada upload kali ini saya sharre-kan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2014 dengan maksud menunjukkan info terkait persoalan-persoalan yang sering dipertanyakan oleh rekan guru dan operator sekolah, misalnya terkait rasio jumlah penerima didik dengan guru. Berdasarkan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2014, Rasio jumlah siswa perkelas untuk menerima pemberian profesi guru mengacu pada pasal 17 PP 74 tahun 2008. Berdasarkan pasal 17 PP 74 tahun 2008 tersebut rasio jumlah penerima didik perkelas yaitu sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Namun dalam Jika dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku hingga dengan Desember 2015 (lihat Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2014 wacana Kriteria Guru Penerima pada poin 5). Oleh alasannya itu bagi guru yang berada di daearah terpencil yang memang kelasnya hanya satu kelas dengan jumlah siswa kurang dari 20 Perrombongan Belajar (ROMBEL), Anda tidak perlu khawatir Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak akan dibayar sekalipun dalam Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) masih berwarna merah.
Berikut ini Kriteria Guru Penerima Tunjangan profesi menurut Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2014:
1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Pengawas PNSD yang melaksanakan peran kepengawasan pada satuan pendidikan;
3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan sebelum simpulan Desember 2013 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku hingga dengan Desember 2015;
6. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya;
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan apabila guru:
a. Mendapat peran pelengkap sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
b. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
c. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu;
d. Bertugas sebagai pengawas harus melakukan peran sesuai dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010;
e. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
f. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
g. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di kawasan khusus yang kriteria kawasan khususnya sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan ditetapkan dengan SK gubernur/bupati/walikota;
h. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan;
i. Bagi guru SMK dan SMA yang sudah memiliki akta pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi peran pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dengan alasan kesulitan jalan masuk dibandingkan dengan jarak dan waktu.
j. bagi guru SMK yang sudah memiliki akta keahlian tertentu, dapat mengajar mata pelajaran lain yang masuk dalam kategori paket keahlian (daftar mata pelajaran sebagaimana terlampir);
k. Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;
l. Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
8. Belum pensiun;
9. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah;
10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
12. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota hingga simpulan Desember 2013. mereka masih menerima pemberian profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
13. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih peran guru PNS yang memiliki akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 10 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
14. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 hingga dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor arahan dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 wacana Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
15. Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka pemberian profesinya tidak dibayarkan hingga guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
Untuk mengetahui hal-hal lainnya menyerupai gaji pokok yang digunakan, mulai diberlakukanya SK kenakan gaji Berkala (KGB) dan lain-lain silahkan unduh juknis lengkapnya dengan mengklik link di bawah ini
Terima kasih, biar info ini bermanfaat.
==================================================
==================================================
loading...
Demikianlah Artikel DOWNLOAD JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD MELALUI MEKANISME TRANSFER DAERAH TAHUN 2014
Demikian artikel kamiDOWNLOAD JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD MELALUI MEKANISME TRANSFER DAERAH TAHUN 2014, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.