Juknis BOS Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017

Tema Tulisan tentang : Juknis BOS Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017

lihat juga


Juknis BOS Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017

Juknis BOS Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017
Permendikbud nomor 26 tahun 2017 perihal perubahan Juknis BOS 2017.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis pinjaman operasional sekolah. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 26 tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis BOS 2017.

Pasal I Permendikbud No 26 Tahun 2017 menyatakan mengubah lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017.

Besarnya biaya dana BOS yang diterima tiap sekolah dapat dirinci sebagai berikut. BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah penerima asuh pada sekolah yang bersangkutan. Satuan biaya BOS untuk SD/SDLB yaitu Rp 800.000, SMP/SMPLB Rp 1.000.000, dan SMA/SMALB dan SMK sebesar Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.

Pada tahun 2017/2018 BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang menawarkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan aktivitas yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.

Untuk lebih jelasnya Permendikbud nomor 26 tahun 2017 perihal perubahan Juknis BOS 2017 dapat didownload melalui tautan berikut ini:


Data Pokok Pendidikan (Dapodik) digunakan sebagai contoh dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu penerima asuh yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel inputnya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off. Secara ringkas tahap pengambilan data Dapodik yang akan dilakukan pada pelaksanaan BOS sebagai berikut.

Juknis BOS Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017

  • D-1 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I (tanggal 15 Desember);
  • D-2 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II (tanggal 30 Januari);
  • D-3 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III (tanggal 30 April);
  • D-4 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV (tanggal 21 September);
  • D-5 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV (tanggal 30 Oktober);

Sumber http://www.sekolahdasar.net


loading...

Demikianlah Artikel Juknis BOS Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017

Demikian artikel kamiJuknis BOS Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Juknis BOS Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017 Url dari artikel kami adalah http://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/09/juknis-bos-sesuai-permendikbud-no-26.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...