KARENA CUTI, TPG TIDAK BISA DICAIRKAN
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan sumbangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) menyatakan sumbangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya yakni biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan yakni sumbangan profesi. Pelaksanaan pembayaran sumbangan profesi bagi guru harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, sebab terkait dengan perubahan besaran gaji pokok dan status kepegawaiannya.
Terkait pencairan/pembayaran TPG. Ada guru yang bertanya kepada aku apakah guru yang cuti menyerupai cuti haji, cuti melahirkan, dan lainnya dapat mendapatkan sumbangan prpfesi guru (TPG)? Karena penasaran lalu aku mencoba browsing dengan mbah google. Saya mendapatkan gosip dari laman pengaduan https://www.lapor.go.id.
Pada laman tersebut ada yang bertanya / mengeluh TPG tidak dapat dicairkan sebab Cuti Melahirkan anak ke-2. Inti dari tanggapan direktorat P2TK Pendidikan Dasar Kemdikbud ketika itu: “Mohon Maaf TPG hanya diperoleh apabila guru tersebut aktif mengajar di kelas. Guru yang Cuti tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, maka Guru tersebut tidak berhak mendapatkan TPG.”
Lalu mengapa ketika libur sesuai kalender akademik TPG tetap dibayar? Ini sebab sesuai dalam Juknis TPG dinyatakan bahwa Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh sumbangan profesi.
Sumber https://ainamulyana.blogspot.com
loading...
Demikianlah Artikel KARENA CUTI, TPG TIDAK BISA DICAIRKAN
Demikian artikel kamiKARENA CUTI, TPG TIDAK BISA DICAIRKAN, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.