PERSYARATAN GURU PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS DAN PENERIMA INSENTIF BAGI GURU NON PNS TAHUN 2016

Tema Tulisan tentang : PERSYARATAN GURU PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS DAN PENERIMA INSENTIF BAGI GURU NON PNS TAHUN 2016

lihat juga


PERSYARATAN GURU PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS DAN PENERIMA INSENTIF BAGI GURU NON PNS TAHUN 2016

Kabar besar hati bagi rekan guru non PNS yang kiranya akan mendapatkan Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) dan Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS Tahun 2016 dari Kemdikbud, bahwa Daftar Guru Penerima Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) dan Daftar Penerima Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS tersebut ketika ini dalam proses SK. 


Berbeda dengan tunjangan khusus yang hanya diberikan kepada para guru yang bertugas di tempat khusus atau di tempat tertinggal. Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS Tahun 2016 diberikan kepada para guru Non PNS baik yang berada didaerah tempat khusus maupun di luar katagori tempat khusus bagi yang memenuhi syarat. Namun alasannya ada quota dimungkinkan tidak semua guru non PNS akan mendapatkan Insentif tersebut sekalipun memenuhi persyaratan.

Sebagaimana kita bahwa batas simpulan pengiriman dapodik untuk penentuan peserta tunjangan  khusus dan tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS serta dukungan kualifikasi akademik telah berakhir awal Maret yang lalu. Dengan demikian, masing-masing admin tunjangan kabupaten/kota telah selesai mengajukan nama-nama yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut. 

Guru peserta tunjangan khusus harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Guru yang ditugaskan mengajar di tempat khusus oleh pemerintah atau pemerintah tempat pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah tempat atau masyarakat (yayasan).
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
3. Memiliki kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan tugas.
4. Satuan pendidikan di tempat khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh pemerintah tempat melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Usulan penetapan calon peserta tunjangan khusus berdasarkan ajuan dari kabupaten/kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan baik secara manual maupun secara digital (dapodik).
6. Penugasan guru di tempat khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Guru yang ditugaskan di tempat khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 berhak mendapatkan tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan mendapatkan tunjangan profesi.


Sedangkan Pesyaratan Guru Penerima Tunjangan Insentif Pusat/Kemdikbud, yakni sebagai berikut:
  • Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik
  • Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di tempat khusus.
  • Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
  • Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
  • Memiliki NUPTK
  • Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
  • Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. 
  • Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun



Yang lebih menggembirkan, pada tahun 2016 ini kuota peserta tiap tempat untuk tunjangan insentif non PNS (dulu namanya tunjangan fungsional) tahun ini akan bertambah kalau dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 


Demikian gosip perihal  Persyaratan Guru peserta Tunjangan Khusus dan Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS Tahun 2016. Kalau rekan guru ingin mengtahui dapat tidaknya tunjangan tunjangan tersebut, silakan cek di gosip GTK secara berkala, alasannya disitu akan diketahui  dapat atau tidak Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS.  Link Cek Info GTK/PTK (Klik disini)

Terima kasih




= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com


loading...

Demikianlah Artikel PERSYARATAN GURU PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS DAN PENERIMA INSENTIF BAGI GURU NON PNS TAHUN 2016

Demikian artikel kamiPERSYARATAN GURU PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS DAN PENERIMA INSENTIF BAGI GURU NON PNS TAHUN 2016, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel PERSYARATAN GURU PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS DAN PENERIMA INSENTIF BAGI GURU NON PNS TAHUN 2016 Url dari artikel kami adalah http://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/09/persyaratan-guru-penerima-tunjangan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Related Posts :

loading...