SESUAI PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 MENJADI WALI KELAS, PEMBINA OSIS, GURU PIKET, MEMBIMBING EKSKUL DIAKUI SEBAGAI JAM PELAJARAN

Tema Tulisan tentang : SESUAI PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 MENJADI WALI KELAS, PEMBINA OSIS, GURU PIKET, MEMBIMBING EKSKUL DIAKUI SEBAGAI JAM PELAJARAN

lihat juga


SESUAI PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 MENJADI WALI KELAS, PEMBINA OSIS, GURU PIKET, MEMBIMBING EKSKUL DIAKUI SEBAGAI JAM PELAJARAN

Kabar bangga bagi rekan-rekan guru sebab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan  Permendikbud No 4 tahun 2015 perihal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 

Berdasarkan Pasal 3 ayat (7) Permendikbud No 4 tahun 2015 dinyatakan bahwa  dalam  hal  telah  dilakukan  optimalisasi penataan  dan  pemerataan beban mengajar guru  dan  masih  terdapat  guru  mata  pelajaran  tertentu  di SMP/SMA/SMK  yang  tidak  dapat  memenuhi beban  mengajar  minimal  24  (dua puluh  empat)  jam  tatap  muka  per minggu,  pemenuhan  beban  mengajar dilakukan  melalui  ekuivalensi  kegiatan  pembelajaran/pembimbingan sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berikut ini tabel ekuivalensi peran aksesori sebagai jam pembelajaran
No
Tugas Tambahan
Jml Jam
Bukti Fisik
1
Menjadi wali kelas
2 JP
a. Surat peran sebagai wali kelas dari
kepala sekolah
b. Program dan jadwal acara yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
c. Laporan hasil acara wali kelas
2
Membina OSIS
1 JP
a.  Surat peran sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah
b.  Program dan jadwal acara yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
c.  Laporan hasil acara
pembinaan OSIS
3
Menjadi guru piket
1 JP
a.  Surat peran per semester sebagai guru piket dari
kepala sekolah
b.  Jadwal piket yang ditandatangani
oleh kepala sekolah.
c.  Laporan hasil piket per tugas
4
Membina acara
ekstrakurikuler
2 JP / cabang ekskul
a.  Surat peran sebagai pembina
ekstrakurikuler
tertentu dari kepala sekolah
b.  Program dan jadwal acara yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
c.  Laporan hasil acara
pembinaan
ekstrakurikuler
tertentu
5
Menjadi tutor Paket A,
Paket B, Paket C
Sesuai JP perminggu
a.  SK mengajar sebagai tutor. 
b.  Jadwal acara yang
ditandatangani
oleh kepala PKBM/SKB. 
c.  Laporan
pelaksanaan peran sebagai tutor.

Begi Anda yang ingin mendownload Permendikbud No 4 tahun 2015 silahkan klik link di bawah ini.


LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 (klik disini)


BACA INFO MENARIK LAINNYA




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com


loading...

Demikianlah Artikel SESUAI PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 MENJADI WALI KELAS, PEMBINA OSIS, GURU PIKET, MEMBIMBING EKSKUL DIAKUI SEBAGAI JAM PELAJARAN

Demikian artikel kamiSESUAI PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 MENJADI WALI KELAS, PEMBINA OSIS, GURU PIKET, MEMBIMBING EKSKUL DIAKUI SEBAGAI JAM PELAJARAN, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel SESUAI PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 MENJADI WALI KELAS, PEMBINA OSIS, GURU PIKET, MEMBIMBING EKSKUL DIAKUI SEBAGAI JAM PELAJARAN Url dari artikel kami adalah http://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/09/sesuai-permendikbud-no-4-tahun-2015.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...