SESUAI PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 MENJADI WALI KELAS, PEMBINA OSIS, GURU PIKET, MEMBIMBING EKSKUL DIAKUI SEBAGAI JAM PELAJARAN
Kabar bangga bagi rekan-rekan guru sebab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2015 perihal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015
Berdasarkan Pasal 3 ayat (7) Permendikbud No 4 tahun 2015 dinyatakan bahwa dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut ini tabel ekuivalensi peran aksesori sebagai jam pembelajaran
No | Tugas Tambahan | Jml Jam | Bukti Fisik |
1 | Menjadi wali kelas | 2 JP | a. Surat peran sebagai wali kelas dari kepala sekolah b. Program dan jadwal acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil acara wali kelas |
2 | Membina OSIS | 1 JP | a. Surat peran sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah b. Program dan jadwal acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil acara pembinaan OSIS |
3 | Menjadi guru piket | 1 JP | a. Surat peran per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah b. Jadwal piket yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil piket per tugas |
4 | Membina acara ekstrakurikuler | 2 JP / cabang ekskul | a. Surat peran sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah b. Program dan jadwal acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil acara pembinaan ekstrakurikuler tertentu |
5 | Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C | Sesuai JP perminggu | a. SK mengajar sebagai tutor. b. Jadwal acara yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB. c. Laporan pelaksanaan peran sebagai tutor. |
Begi Anda yang ingin mendownload Permendikbud No 4 tahun 2015 silahkan klik link di bawah ini.
loading...
Demikianlah Artikel SESUAI PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 MENJADI WALI KELAS, PEMBINA OSIS, GURU PIKET, MEMBIMBING EKSKUL DIAKUI SEBAGAI JAM PELAJARAN
Demikian artikel kamiSESUAI PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 MENJADI WALI KELAS, PEMBINA OSIS, GURU PIKET, MEMBIMBING EKSKUL DIAKUI SEBAGAI JAM PELAJARAN, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.
Anda sedang membaca artikel SESUAI PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 MENJADI WALI KELAS, PEMBINA OSIS, GURU PIKET, MEMBIMBING EKSKUL DIAKUI SEBAGAI JAM PELAJARAN Url dari artikel kami adalah http://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/09/sesuai-permendikbud-no-4-tahun-2015.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.