SURAT DIRJENDIKDAS DAN DIKMEN NOMOR 5685/C/KR/2014 DAN 8014/D/KO/2014 TENTANG SEKOLAH YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5685/C/KR/2014 dan 8014/D/KO/2014 wacana Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 tanggal 30 Desember 2014, Sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum 2013, kendati gres satu semester telah melaksanakannya, dapat diusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat mengirimkan proposal tersebut melalui surat elektronik (e-mail) atau faksimile. Surat elektronik dikirim ke alamat bukukurikulum@kemdikbud.go.id atau faksimile (021) 5725608. Surat paling lambat diterima Mendikbud pada 2 Januari 2015.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5685/C/KR/2014 dan 8014/D/KO/2014 tentang Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, dinyatakan:
1. Bagi sekolah di wilayah Saudara yang gres satu semester melaksanakan Kurikulum 2013 dan siap melanjutkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013, biar diusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat tanggal 2 Januari 2015 melalui email (bukukurikulum@kemdikbud.go.id) atau fax 021-5725608;
2. Sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M);
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan sekolah yang lolos verifikasi sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2013;
4. Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 wacana Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
5. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melaksanakan konsolidasi bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum tahun 2006, terkait dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan kembali mata pelajaran, penyelesaian peminatan siswa, pengaturan pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler, dan hal lainnya yang muncul di sekolah;
Seperti diketahui sebelumnya Mendikbud Anies Rasyid Baswedan mengarahkan bahwa sekolah yang gres satu semester menerapkan Kurikulum 2013 biar kembali melaksanakan Kurikulum tahun 2006. Kebijakan tersebut tercantum dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Namun kebijakan itu juga tidak menutup kesempatan bagi sekolah yang tetap ingin menerapkan Kurikulum 2013 sehingga sekolah-sekolah tersebut dapat mengajukan proposal penerapan Kurikulum 2013 ini.
LINK DOWNLOAD SURAT EDARAN (KlikDisini)
Bila link tersebut tidak dapat diakses gunakan link unduh di bawah ini
LINK 2 DOWNLOAD SURAT EDARAN (KlikDisini)
Terima kasih semoga bermanfaat
==================================================
Terima kasih semoga bermanfaat
==================================================
loading...
Demikianlah Artikel SURAT DIRJENDIKDAS DAN DIKMEN NOMOR 5685/C/KR/2014 DAN 8014/D/KO/2014 TENTANG SEKOLAH YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
Demikian artikel kamiSURAT DIRJENDIKDAS DAN DIKMEN NOMOR 5685/C/KR/2014 DAN 8014/D/KO/2014 TENTANG SEKOLAH YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.
Anda sedang membaca artikel SURAT DIRJENDIKDAS DAN DIKMEN NOMOR 5685/C/KR/2014 DAN 8014/D/KO/2014 TENTANG SEKOLAH YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 Url dari artikel kami adalah http://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/09/surat-dirjendikdas-dan-dikmen-nomor.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.