SURAT EDARAN BPSDM KEMDIKBUD NOMOR : 29277/J/LL/2014 TENTANG KONVERSI SERTIFIKAT PENDIDIK DAN PERLUASAN KEWENANGAN MENGAJAR BERDASARKAN KURIKULUM 2013

Tema Tulisan tentang : SURAT EDARAN BPSDM KEMDIKBUD NOMOR : 29277/J/LL/2014 TENTANG KONVERSI SERTIFIKAT PENDIDIK DAN PERLUASAN KEWENANGAN MENGAJAR BERDASARKAN KURIKULUM 2013

lihat juga


SURAT EDARAN BPSDM KEMDIKBUD NOMOR : 29277/J/LL/2014 TENTANG KONVERSI SERTIFIKAT PENDIDIK DAN PERLUASAN KEWENANGAN MENGAJAR BERDASARKAN KURIKULUM 2013

Pada tanggal 25 November 2014 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan  dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan  surat edaran Nomor : 29277/J/LL/2014  wacana Sertifikat Pendidik dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2013. Surat tersebut pada initinya mengatur wacana Konversi akta pendidik dan Perluasan kewenangan mengajar sesuai Kurikulum 2013
Isi surat edaran tersebut menyatakan bahwa dengan dilaksanakannya Kurikulum 2013 di sekolah, terdapat beberapa perubahan mata pelajaran antara Kurikulum  2006 dengan Kurikulum  2013 yang  mengakibatkan perbedaan  jenis  guru  yang  dibutuhkan.

Perubahan tersebut antara lain mata pelajaran yang tidak lagi tercantum dalam Kurikulum2013, seperti: TIK di SMP/SMA; IPA, IPS,  KKPI, dan Kewirausahaan di SMK;  mata pelajaran yang gres muncul pada Kurikulum 2013, ibarat Prakarya di SMP, dan Prakarya dan Kewirausahaan di SMA/SMK; dan perubahan mata pelajaran peminatan kejuruan sesuai Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka dibutuhkan pembiasaan dan perluasan kewenangan mengajar bagi guru yang memiliki akta pendidik yang dapat digunakan sebagai dasar untuk penyaluran bantuan profesi pendidik.  Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat disampaikan perubahan tersebut sebagaiberikut.

1. Jenis gurudan arahan bidang studi yang memiliki kewenangan mengajar mata pelajaran sesuai Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
2.  Konversi akta pendidik bagi guru matapelajaran peminatan kejuruan di SMK sesuai spektrum tahun 2013 sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
3.   Perluasan kewenangan mengajar bagi guru  mata pelajaran peminatan kejuruan  di  SMK  sebagaimana Dicantumkan dalam Lampiran III.  
4. Solusi bagi guru bersertifikat  yang mata pelajaran tidak tercantum pada Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.  


DOWNLOADSURAT EDARAN BPSDM KEMDIKBUD NOMOR NOMOR : 29277 /J/LL/ 2014 (KLIK DISINI)

Terima kasih

===========================================================



Sumber https://ainamulyana.blogspot.com


loading...

Demikianlah Artikel SURAT EDARAN BPSDM KEMDIKBUD NOMOR : 29277/J/LL/2014 TENTANG KONVERSI SERTIFIKAT PENDIDIK DAN PERLUASAN KEWENANGAN MENGAJAR BERDASARKAN KURIKULUM 2013

Demikian artikel kamiSURAT EDARAN BPSDM KEMDIKBUD NOMOR : 29277/J/LL/2014 TENTANG KONVERSI SERTIFIKAT PENDIDIK DAN PERLUASAN KEWENANGAN MENGAJAR BERDASARKAN KURIKULUM 2013, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel SURAT EDARAN BPSDM KEMDIKBUD NOMOR : 29277/J/LL/2014 TENTANG KONVERSI SERTIFIKAT PENDIDIK DAN PERLUASAN KEWENANGAN MENGAJAR BERDASARKAN KURIKULUM 2013 Url dari artikel kami adalah http://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/09/surat-edaran-bpsdm-kemdikbud-nomor.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...