Ujian Kompetensi di Akhir PLPG
UJI KOMPETENSI PADA AKHIR PLPGPada selesai PLPG dilaksanakan uji kompetensi. Uji kompetensi ini bukan sekedar mengevaluasi hasil mencar ilmu penerima selama PLPG, tetapi lebih kepada pengukuran kompetensi guru sebagai pendidik profesional. Uji kompetensi ini mencakup ujian tulis dan ujian kinerja/praktek. Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik, sedangkan ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial secara holistik. Keempat kompetensi ini juga bisa dinilai selama proses pelatihan berlangsung. Ujian kinerja dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran bagi guru atau praktik bimbingan dan konseling bagi guru BK.
plpg 2015 |
Uji Tertulis
Materi yang diujikan terdiri atas dua bagian.- Bagian pertama yaitu bahan uji kompetensi terstandar secara nasional, mencakup kompetensi pedagogi dan profesional Bagian kedua yaitu bahan uji kompetensi yang dikembangkan oleh Rayon LPTK. Materi uji
- kompetensi ini harus sesuai dengan bahan yang diajarkan pada dikala PLPG.
Bentuk soal uji tulis yaitu gabungan dari bentuk uraian dan pilihan ganda. Soal uraian dikembangkan oleh Rayon LPTK, berbentuk kasus atau paling tidak uraian terstruktur.
Ujian praktik
Ujian praktik Guru kelas dan mata pelajaran terpadu dengan aktivitas peer teaching. Setiap penerima tampil dua kali, dan pada tampilan kedua merupakan ujian praktik. Tampilan pertama dan kedua untuk menilai kemampuan mengajar penerima PLPG.Ujian praktik Guru bimbingan dan konseling atau konselor di sekolah terpadu dengan aktivitas peer guidance and counseling. Setiap penerima tampil dua kali dan keduanya merupakan ujian praktik. Tampilan pertama melaksanakan konseling individual dan tampilan kedua melakukan
bimbingan kelompok atau bimbingan klasikal dengan menggunakan RPLKI dan RPLBK yang dibuat pada workshop.
Ujian ulang
Ujian ulang diperuntukkan bagi penerima sertifikasi yang belum mencapai batas nilai kelulusan. Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan uji kompetensi yaitu meliputi ujian tulis dan/atau ujian praktik. Apabila penerima ujian ulang praktik untuk mata pelajaran tertentu jumlahnya sedikit, maka dapat digabungkan dengan penerima dari matapelajaran yang serumpun. Setiap penerima yang tidak lulus ujikompetensi, diberi kesempatan maksimal 4 (empat) kali ujian ulang. Peserta yang tidak lulus ujian ulang kedua dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan pembinaan.Teknis pelaksanaan ujian ulang dapat dilakukan dengan cara:peserta yang tidak lulus ujian pada tahap pertama, ujian ulangnya digabung dengan ujian utama tahap kedua, dan begitu seterusnya. Ujian ulang harus diselesaikan pada tahun berjalan. Sumber https://jetjetsemut.blogspot.comloading...
Demikianlah Artikel Ujian Kompetensi di Akhir PLPG
Demikian artikel kamiUjian Kompetensi di Akhir PLPG, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.