Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat
Beberapa hari yang lalu laman perubahan nama tunjangan fungsional menjadi insentif guru. Pada dasarnya kedua istilah tersebut sama saja. Namun alasannya yakni masa berlakunya sumbangan subsidi tunjangan fungsional tersebut sudah habis sesuai PP 75 tahun 2008, maka namanya diganti. hehehe. Dan tahun ini kuota guru akseptor akan ditambah, ini jikalau dibandingkan dengan akseptor tunjangan fungsional 2015 yang lalu.
Yah pribadi saja tidak usah jauh jauh dari judul, berikut syarat syarat guru yang berhak mendapatkan insentif guru dari sentra tersebut:
Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat |
- Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik
- Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di kawasan khusus.
- Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
- Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
- Memiliki NUPTK
- Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
- Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
- Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun
loading...
Demikianlah Artikel Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat
Demikian artikel kamiIni Syarat Guru Penerima Insentif Pusat, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.