Surat Edaran Resmi Tentang Pencairan Dana BSM
Dalam rangka meningkatkan akses penduduk utk menyambung pendidikan bagi anak-anak, Kementerian Pendidikan & Kebudayaan menyalurkan dana pertolongan sosial Pertolongan Peserta Didik Miskin (BSM). Berdasarkan laporan penyaluran dana BSM per 31 Desember 2014 yg di sampaikan oleh bank penyalur bahwa tetap terdapat sisa dana BSM th biaya 2013 terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD) & BSM th 2014 terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) yg belum dicairkan/diambil oleh peserta didik yg bersangkutan.
Sehubungan bersama penyaluran BSM tersebut, di sampaikan sekian banyak faktor mutlak yg terkait bersama Percepatan Penyaluran Dana Pertolongan Peserta Didik Miskin (BSM) Thn Budget 2013 & 2014, merupakan :
1. Lembaga pendidikan kabupaten/kota biar mensosialisasikan ke sekolah & warga adanya sisa dana BSM tersebut di atas, supaya peserta didik yg bersangkutan bakal cepat mencairkan dana.
2. Peserta Didik dikasih ketika utk mencairkan dana BSM 2013 & 2014 hingga dgn tanggal 31 Desember 2015.
3. Terhitung sejak mulai tanggal 1 Januari 2016, seandainya peserta didik tak mencairkan dana BSM, sehingga Surat Ketetapan penerima BSM yg ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, & Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tak berlaku & tak mampu dipakai buat mencairkan dana BSM.
4. Mulai Sejak tanggal 1 Januari 2016, seandainya sisa dana BSM thn biaya 2013 tersebut diatas belum dicairkan, sehingga sisa dana dimaksud mesti disetorkan kembali ke kas negeri cocok dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Unduh selengkapnya Surat Edaran Kemdikbud berkaitan Percepatan Penyaluran Dana BSM Th budget
Sehubungan bersama penyaluran BSM tersebut, di sampaikan sekian banyak faktor mutlak yg terkait bersama Percepatan Penyaluran Dana Pertolongan Peserta Didik Miskin (BSM) Thn Budget 2013 & 2014, merupakan :
1. Lembaga pendidikan kabupaten/kota biar mensosialisasikan ke sekolah & warga adanya sisa dana BSM tersebut di atas, supaya peserta didik yg bersangkutan bakal cepat mencairkan dana.
2. Peserta Didik dikasih ketika utk mencairkan dana BSM 2013 & 2014 hingga dgn tanggal 31 Desember 2015.
3. Terhitung sejak mulai tanggal 1 Januari 2016, seandainya peserta didik tak mencairkan dana BSM, sehingga Surat Ketetapan penerima BSM yg ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, & Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tak berlaku & tak mampu dipakai buat mencairkan dana BSM.
4. Mulai Sejak tanggal 1 Januari 2016, seandainya sisa dana BSM thn biaya 2013 tersebut diatas belum dicairkan, sehingga sisa dana dimaksud mesti disetorkan kembali ke kas negeri cocok dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Unduh selengkapnya Surat Edaran Kemdikbud berkaitan Percepatan Penyaluran Dana BSM Th budget
Download selengkapnya Surat Edaran Kemdikbud tentang Percepatan Penyaluran Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014 untuk jenjang Dikdas dan Dikmen silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
loading...
Demikianlah Artikel Surat Edaran Resmi Tentang Pencairan Dana BSM
Demikian artikel kamiSurat Edaran Resmi Tentang Pencairan Dana BSM, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.