Syarat Pengelola VerVal GTK dan NUPTK Baru 2016

dari Satuan Pendidikan, Dinas Pendididkan Kab/Kota, sampai dengan Ditjen GTK.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PDSPK mengharapkan untuk Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan Ditjen GTK untuk menunjuk satu orang pengelola VerVal GTK dan NUPTK yang dibuktikan dengan Surat Tugas dari pimpinan masing-masing untuk mendaftrakan diri melalui aplikasi SDM-PDSPK dengan memindai dan meng-upload surat penugasan tersebut. Untuk realisasi pendaftaran tersebut maksimal adalah minggu ketiga bulan Januari 2016.
Untuk Pendafataran SDM-PDSPK dapat dilakukan dengan mengikuti tautan berikut :
loading...
Demikianlah Artikel Syarat Pengelola VerVal GTK dan NUPTK Baru 2016
Demikian artikel kamiSyarat Pengelola VerVal GTK dan NUPTK Baru 2016, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.