2 Macam Sumber Hukum di Indonesia

Tema Tulisan tentang : 2 Macam Sumber Hukum di Indonesia

lihat juga


2 Macam Sumber Hukum di Indonesia

Sumber hukum merupakan segala hal yang menjadikan aturan dan mempunyai kekuatan memaksa. Arti dari kekuatan memaksa di sini ialah apabila seseorang melanggar aturan yang ada tersebut, maka ia akan dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu sumber hukum materiel (welborn) dan sumber hukum formal.

Sumber

1. Sumber Hukum Materiel (welborn)

Sumber hukum materiel (welborn) ialah akidah dan perasaan individu serta pendapat umum yang menentukan isi atau bahan hukum, isi atau bahan hukum materiel bersumber pada nilai agama dan kesusilaan, kehendak Tuhan, logika budi, serta jiwa bangsa. Substansi dari hukum materiel masih ajaib sehingga, oleh alasannya ialah itu dikonkretkan, konkretisasi ini berwujud hukum formal.

2. Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal ialah perwujudan isi atau bahan hukum materiel yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Berikut ialah macam-macam sumber hukum formal.

a. Undang-Undang

Ada dua pengertian undang-undang yaitu undang-undang dalam arti materiel dan formal. Undang-undang dalam arti materiel ialah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi setiap warga negara. Adapun undang-undang dalam arti formal ialah setiap peraturan yang alasannya ialah bentuknya disebut sebagai undang-undang.

b. Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)

Kebiasaan ialah perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat sebagai norma bersama. Meskipun tidak tertulis, kebiasaan menjadi salah satu norma hukum yang dipatuhi oleh anggota masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya kekosongan hukum tertulis dalam dilema tertentu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat maupun negara.

c. Yurisprudensi

Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan dijadikan sebagai aliran oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara serupa. Ketika membuat yurisprudensi, seorang hakim tidaklah serta-merta membuat suatu keputusan tanpa melalui banyak sekali analisis. Pada umumnya hakim melaksanakan penafsiran-penafsiran pada ketika hendak membuat yurisprudensi. Berikut ini ialah penafsiran-penafsiran tersebut.
  • Penafsiran secara historis ialah penafsiran yang didasarkan pada sejarah terbentuknya undang-undang.
  • Penafsiran autentik ialah penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.
  • Penafsiran teleologis ialah metode penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang diubahsuaikan dengan perkembangan masyarakat ketika ini.
  • Penafsiran secara gramatikal ialah penafsiran yang didasarkan pada arti kata.
  • Penafsiran sistematis ialah penafsiran yang dilakukan dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang sehingga dibutuhkan ditemukan satu kata kunci.

d. Traktat

Traktat ialah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai dilema tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Berikut ialah tahap-tahap pembuatan traktat pada umumnya.
  • Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep.
  • Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau lembaga legislatif masing-masing negara yang membuat traktat.
  • Ratifikasi atau pengesahaan oleh kepala negara masing-masing negara yang terikat dalam traktat tersebut di seluruh wilayah negara, sehingga pada umumnya negara akan menjadikan traktat tersebut menjadi undang-undang.
  • Pengumuman dilakukan dengan penukaran piagam perjanjian.

e. Doktrin

Doktrin merupakan pendapat para jago hukum terkemuka yang dijadikan sebagai dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.


Demikian artikel mengenai 2 macam sumber hukum di Indonesia ini, biar artikel ini mampu bermanfaat bagi semua orang.

Sumber http://materiku86.blogspot.com/


loading...

Demikianlah Artikel 2 Macam Sumber Hukum di Indonesia

Demikian artikel kami2 Macam Sumber Hukum di Indonesia, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel 2 Macam Sumber Hukum di Indonesia Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2016/09/2-macam-sumber-hukum-di-indonesia.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Related Posts :

loading...