Dapodik 2018 APLIKASI VERIFIKASI INDONESIA PINTAR (VIP)
Sesuai surat edaran kemdikbud, mekanisme pengusulan calon akseptor dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2015 sebagai berikut :
1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
- Sekolah mengentri atau mengupdate data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon akseptor PIP 2015 yang memiliki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon akseptor PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dnas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon akseptor PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
2. Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai akseptor BSM/PIP 2015 pada tanggal waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon akseptor dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagai berikut :
- Siswa yang berasal dari rumah tangga Program keluarga Harapan ( PKH);
- Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
- Siswa yang terkena dampak bencana alam;
- Siswa yang terancam putus sekolah;
- Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusu ibarat kelainan fisik, siswa dari orang bau tanah terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon akseptor PIP dari sekolah melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
d. Hasil alidasi dan verifikasi calon akseptor PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
Setelah anda memahami mekanisme cara pengajuan siswa calon akseptor dana PIP 2015, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud :
1. Silahkan anda masuk di halaman ini, maka akan muncul tampilan ibarat ini
2. Kemudian klik tombol masuk dengan dapodik, untuk login dengan menggunakan username (user) dan pasword sama dengan aplikasi dapodik, dan berikut tampilannya :
3. Silahkan anda lakukan sesuai mekanisme diatas
Jika anda tidak mampu login di laman pip.kemdikbud.go.id, klik lupa pasword > masukan e-mail > cek inbok email anda.
Demikian penjelasan mengenai Mekanisme PIP 2015 dan Panduan Verval KPS di Aplikasi VIP
semoga berita ini bermanfaat bagi kita semua.
Nb. Admin sekolah sudah dapat mengakse aplikasi VIP 2015
loading...
Demikianlah Artikel Dapodik 2018 APLIKASI VERIFIKASI INDONESIA PINTAR (VIP)
Demikian artikel kamiDapodik 2018 APLIKASI VERIFIKASI INDONESIA PINTAR (VIP), Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.