Dapodik 2018 DOWNLOAD PEDOMAN PENYUSUNAN SKP DAN CONTOH SKP GURU DAN KEPSEK SESUAI PEDOMAN YANG DITERBITKAN KEMENDIKBUD

Tema Tulisan tentang : Dapodik 2018 DOWNLOAD PEDOMAN PENYUSUNAN SKP DAN CONTOH SKP GURU DAN KEPSEK SESUAI PEDOMAN YANG DITERBITKAN KEMENDIKBUD

lihat juga


Dapodik 2018 DOWNLOAD PEDOMAN PENYUSUNAN SKP DAN CONTOH SKP GURU DAN KEPSEK SESUAI PEDOMAN YANG DITERBITKAN KEMENDIKBUD

Terkait dengan telah diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang  Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang berkualitas, profesional, netral, memiliki  integritas, dan bisa menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik. BALITBANG Kemndikbud telah menerbitkan Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru,  Kepala  Sekolah, dan  Guru yang  Diberi  Tugas  Tambahan sebagai  contoh untuk menjamin objektivitas pembinaan guru berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Berikut ini pejabat penilaian  dalam SKP atau Penilaian prestasi kerja pegawai bagi guru dan  kepala sekolah

1) Pejabat Penilaian dalam SKP atau Prestasi Kerja Pegawai bagi Guru

2) Pejabat Penilaian dalam SKP atau Prestasi Kerja Pegawai bagi Kepala Sekolah



Berikut ini Tata Cara Penyusunan SKP Bagi Guru dan Kepala Sekolah sesuai Pedoman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

1.  Setiap  guru,  kepala  sekolah,  dan  guru yang diberi  tugas  pemanis diwajibkan menyusun  SKP.  Penyusunan  SKP  harus berdasarkan  tugas  pokok  jabatan dengan  mempertimbangkan RKT sekolah  yang merupakan tindak  lanjut  dari  visi dan  misi  sekolah,  hasil EDS, peran pokok yang  bersangkutan  sebagai guru dan tugas  tambahannya  sebagai  kepala  sekolah/madrasah,  serta  aktivitas tahunannya.
Hal-hal  yang  harus  diperhatikan  di  dalam  penyusunan  SKP  adalah  sebagai berikut.
a.  Jelas
Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.
b.  Dapat diukur
Kegiatan  yang  dilakukan  harus  dapat  diukur  secara  kuantitas  dalam bentuk  angka  seperti  jumlah  satuan,  jumlah  hasil,  dan  lain-lain,  maupun secara kualitas menyerupai hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan, dan lain-lain.
c.  Relevan
Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup peran jabatan masing-masing.
d.  Dapat Dicapai
Kegiatan yang dilakukan harus diubahsuaikan dengan kemampuan.
e.  Memiliki  Target  Waktu
Kegiatan yang  dilakukan  harus  dapat  ditentukan waktunya.

2.  SKP memuat kegiatan peran jabatan, angka kredit dan target yang meliputi kuantitas, kualitas,  waktu,  dan/atau  biaya,  yang  harus  dicapai  dalam  satu  tahun  yang kegiatannya bersifat faktual dan dapat diukur. Penentuan angka kredit dalam SKP menggunakan  asumsi untuk kenaikan  pangkat  setingkat  lebih  tinggi  secara normatif yang harus dicapai dalam waktu 4 (empat) tahun. Oleh sebab itu, target angka kredit dalam satu tahun yaitu jumlah angka kredit kumulatif minimal yang akan dicapai dibagi 4 (empat).  

3.  SKP yang telah disusun harus dinegosiasikan dan disetujui oleh pejabat penilai, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja yang harus  ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pejabat Penilai dan guru yang dinilai).

4.  Jika    SKP  yang    telah    disusun    tidak    disetujui    oleh    Pejabat    Penilai    maka keputusannya  diserahkan  kepada  Atasan  Pejabat  Penilai  dan alhasil bersifat final.

5.  SKP ditetapkan setiap tahun pada awal bulan Januari.

6.  Apabila  terjadi  perpindahan  tempat  tugas  guru,  kepala  sekolah,  dan  guru  yang diberi peran pemanis setelah bulan Januari maka yang bersangkutan menyusun SKP  pada  awal  bulan  di  tempat  yang  baru  sesuai  dengan  surat  perintah/surat keputusan  melaksanakan  tugas,  dengan  terlebih  dahulu  dilakukan  pengukuran oleh atasan pribadi di kawasan peran yang lama.

7.  Apabila terjadi mutasi/perpindahan satminkal/tempat peran setelah bulan Januari tahun berjalan, maka guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi peran pemanis yang bersangkutan  wajib  menyusun  SKP  pada  satminkal  lama  dan  satminkal baru.  Pada  akhir  tahun  yang  bersangkutan  memperoleh  penilaian  SKP  kawasan tugas  lama  ditambah  penilaian  SKP  tempat  tugas  baru,  lalu  hasilnya  dibagi  2 (dua).  Pejabat  penilai  pada  tempat  tugas  lama  harus  melakukan  penilaian  SKP dan  perilaku  kerja  sampai  dengan  yang  bersangkutan  ditetapkan  Keputusan mutasinya.  Sedangkan  penentuan  rentang  waktu  penetapan  target    SKP  pada tempat  tugas  baru  dilakukan  sesuai  surat pernyataan    perintah  melaksanakan peran pada kawasan peran baru, 

8.  Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi peran pemanis yang tidak menyusun SKP  akan  dijatuhi  hukuman  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

9.  Formulir SKP untuk guru dan kepala sekolah


Petunjuk Pengisian Formulir  SKP
 1.  Kolom 1 diisi dengan nomor urut identitas dan nomor kegiatan
2.  Kolom  2  diisi  dengan  uraian  kegiatan  tugas  jabatan  guru,  yaitu:  unsur  utama,  unsur penunjang, serta peran tambahan.
3.  Kolom 3 ditulis target Angka Kredit (AK) untuk kegiatan setiap   peran jabatan yang akan dicapai.
4.  Kolom 4 diisi dengan target kuantitas atau output (TO) untuk setiap kegiatan peran jabatan yang akan dicapai.
5.  Kolom 5  diisi  dengan target kualitas (TK)  untuk setiap kegiatan  peran jabatan yang akan dicapai
6.  Kolom 6 diisi target waktu (TW) untuk setiap kegiatan peran jabatan yang akan dicapai
7.  Kolom  7  diisi  target  biaya  (TB)  diisi      dengan  jumlah  biaya  yang  diperlukan  untuk  setiap kegiatan, yang diisi oleh kepala sekolah.

Berikut ini Contoh SKP Guru yang sudah disusun secara lengkap


Terkait Pedoman Penyusunan SKP selengkapnya dan Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah sesuai panduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan silahkan unduh Pedoman yang diterbitkan Kemendikbud


Bagi Anda yang ingin mendownload Aplikasi SKP guru dan kepala sekolah golongan II, III, dan IV sesuai PEDOMAN  yang telah diterbitkan kemendikbud slahkan Klik Link Unduh di bawah ini







= Baca Juga =





loading...

Demikianlah Artikel Dapodik 2018 DOWNLOAD PEDOMAN PENYUSUNAN SKP DAN CONTOH SKP GURU DAN KEPSEK SESUAI PEDOMAN YANG DITERBITKAN KEMENDIKBUD

Demikian artikel kamiDapodik 2018 DOWNLOAD PEDOMAN PENYUSUNAN SKP DAN CONTOH SKP GURU DAN KEPSEK SESUAI PEDOMAN YANG DITERBITKAN KEMENDIKBUD, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Dapodik 2018 DOWNLOAD PEDOMAN PENYUSUNAN SKP DAN CONTOH SKP GURU DAN KEPSEK SESUAI PEDOMAN YANG DITERBITKAN KEMENDIKBUD Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/01/dapodik-2018-download-pedoman.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...