Dapodik 2018 TUGAS TAMBAHAN YANG DAPAT DIHITUNG SEBAGAI JAM MENGAJAR DAN CARA INPUT DI APLIKASI DAPODIKDAS 4.0.0

Tema Tulisan tentang : Dapodik 2018 TUGAS TAMBAHAN YANG DAPAT DIHITUNG SEBAGAI JAM MENGAJAR DAN CARA INPUT DI APLIKASI DAPODIKDAS 4.0.0

lihat juga


Dapodik 2018 TUGAS TAMBAHAN YANG DAPAT DIHITUNG SEBAGAI JAM MENGAJAR DAN CARA INPUT DI APLIKASI DAPODIKDAS 4.0.0

Berikut ini peran embel-embel dapat dihitung sebagai jam mengajar dan cara penghitungannya. Sebelumnya semoga tidak terjadi permasalahan dalam penerbitan SKTP, perlu saya ingatkan bahwa ada peran embel-embel yang dapat dihitung sebagai jam mengajar yang berlaku umum, namun ada juga peran embel-embel yang dapat dihitung sebagai jam mengajar yang tidak berlaku untuk semua mata pelajaran (ekuivalensi)


A. Tugas Tambahan yang dapat dihitung sebagai jam mengajar yang berlaku untuk semua mata pelajaran.dan Semua Jenis Kurikulum
1. Kepala Sekolah, Jumlah jam peran embel-embel sebagai kepala sekolah yaitu 18 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama kepala sekolah, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (18), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
2. Wakil Kepala Sekolah, Jumlah jam peran embel-embel sebagai kepala sekolah yaitu 12 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama guru sebagai wakil kepala sekolah, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (12), Nomor SK dan TMT (SK sebaik dibuat satu tahun satu kali, sehingga TMTnya selalu up to date)
3. Wakil Kepala Perpustakaan, Kepala Laboran, Jumlah jam peran embel-embel yaitu 12 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama guru sebagai wakil kepala sekolah, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (12), Nomor SK dan TMT (SK sebaik dibuat satu tahun satu kali, sehingga TMTnya selalu up to date)
B. Tugas Tambahan yang dapat dihitung sebagai jam mengajar yang hanya berlaku bagi Sekolah SMP/SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (ekuivalensi) dan hanya berlaku untuk guru yang mengajar pada mata pelajaran di bawah ini.
Untuk SMP pengguna KTSP/ Kurikulum 2006 berlaku untuk mata pelajaran
1)   Bahasa  Indonesia,
2)   Ilmu Pengetahuan Alam,
3)   Matematika,
4)   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
5)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
6)   Seni Budaya,  dan
7)   TIK.
Untuk SMA pengguna KTSP/ Kurikulum 2006 berlaku  untuk mata pelajaran
1)   Geografi,
2)   Matematika,
3)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
4)   Sejarah, dan
5)   TIK.
Untuk SMA pengguna KTSP/ Kurikulum 2006 berlaku untuk mata pelajaran
1)   Bahasa  Indonesia,
2)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
3)   Sejarah, dan
4)   TIK/Keterampilan    Komputer    dan    Pengelolaan   Informasi
      (KKPI).
Tugas Tambahan yang dapat dihitung sebagai jam mengajar yang hanya berlaku bagi Sekolah SMP/SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (ekuivalensi) pada mata pelajaran yang disebutkan di atas adalah:
1. Wali Kelas, Jumlah jam peran embel-embel sebagai wali Kelas yaitu 2 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama wali kelas, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (2), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada ketika di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi  Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh alasannya itu saya sarankan  coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik setelah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK
2. Pembina OSIS. Jumlah jam peran embel-embel sebagai Pembina OSIS hanya yaitu 1 Jam perminggu. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama Pembina OSIS, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (1), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
Ketentuan  jumlah  pembina  OSIS  yang  diakui  sebagai  acara ekuivalensi sebagai berikut.
a. 1  rombongan belajar  sampai  dengan 9  rombongan belajar    diangkat  satu  pembina OSIS.
b. 10  rombongan mencar ilmu hingga dengan 18  rombongan belajar     diangkat  dua pembina OSIS.
c.  9  rombongan belajar  hingga dengan 27  rombongan belajar     diangkat  tiga pembina OSIS.
d.  Lebih dari 27  rombongan  belajar  diangkat  4 Pembina OSIS.
NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada ketika di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi  Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh alasannya itu saya sarankan  coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik setelah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK
3. Guru Piket. Jumlah jam peran embel-embel sebagai Guru Piket hanya yaitu 1 Jam perminggu. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama Guru Piket, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (1), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
Satuan  pendidikan  dapat  mengangkat guru  piket  berdasarkan rombongan belajar.
a. 1  rombongan belajar  sampai  dengan 9  rombongan mencar ilmu diangkat      satu guru piket .
b. 10  rombongan mencar ilmu hingga dengan 18  rombongan mencar ilmu diangkat      dua guru piket .
c. 19  rombongan mencar ilmu hingga dengan 27  rombongan mencar ilmu diangkat     tiga guru piket
d. Lebih dari 27 rombongan mencar ilmu diangkat 4 guru piket.
NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada ketika di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi  Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh alasannya itu saya sarankan  coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik setelah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK
4. Pembina ekstrakurikuler. Jumlah jam peran embel-embel sebagai Pembina ekstrakurikuler hanya yaitu 2 Jam perminggu. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama Pembina ekstrakurikuler, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (1), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada ketika di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi  Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh alasannya itu saya sarankan  coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik setelah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK
5. Tutor Paket A, B, C. Dengan syarat mengajar mata pelajaran yang sesuai  dengan  sertifikat  pendidik  yang dimiliki oleh guru mata pelajaran tertentu. Jumlah jam diakui sesuai dengan alokasi jam  pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran.






loading...

Demikianlah Artikel Dapodik 2018 TUGAS TAMBAHAN YANG DAPAT DIHITUNG SEBAGAI JAM MENGAJAR DAN CARA INPUT DI APLIKASI DAPODIKDAS 4.0.0

Demikian artikel kamiDapodik 2018 TUGAS TAMBAHAN YANG DAPAT DIHITUNG SEBAGAI JAM MENGAJAR DAN CARA INPUT DI APLIKASI DAPODIKDAS 4.0.0, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Dapodik 2018 TUGAS TAMBAHAN YANG DAPAT DIHITUNG SEBAGAI JAM MENGAJAR DAN CARA INPUT DI APLIKASI DAPODIKDAS 4.0.0 Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/01/dapodik-2018-tugas-tambahan-yang-dapat.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...