Dapodik 2018 TUGAS TAMBAHAN YANG DAPAT DIHITUNG SEBAGAI JAM MENGAJAR DAN CARA INPUT DI APLIKASI DAPODIKDAS 4.0.0
Berikut ini peran embel-embel dapat dihitung sebagai jam mengajar dan cara penghitungannya. Sebelumnya semoga tidak terjadi permasalahan dalam penerbitan SKTP, perlu saya ingatkan bahwa ada peran embel-embel yang dapat dihitung sebagai jam mengajar yang berlaku umum, namun ada juga peran embel-embel yang dapat dihitung sebagai jam mengajar yang tidak berlaku untuk semua mata pelajaran (ekuivalensi)
A. Tugas Tambahan yang dapat dihitung sebagai jam mengajar yang berlaku untuk semua mata pelajaran.dan Semua Jenis Kurikulum
1. Kepala Sekolah, Jumlah jam peran embel-embel sebagai kepala sekolah yaitu 18 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama kepala sekolah, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (18), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
2. Wakil Kepala Sekolah, Jumlah jam peran embel-embel sebagai kepala sekolah yaitu 12 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama guru sebagai wakil kepala sekolah, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (12), Nomor SK dan TMT (SK sebaik dibuat satu tahun satu kali, sehingga TMTnya selalu up to date)
3. Wakil Kepala Perpustakaan, Kepala Laboran, Jumlah jam peran embel-embel yaitu 12 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama guru sebagai wakil kepala sekolah, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (12), Nomor SK dan TMT (SK sebaik dibuat satu tahun satu kali, sehingga TMTnya selalu up to date)
B. Tugas Tambahan yang dapat dihitung sebagai jam mengajar yang hanya berlaku bagi Sekolah SMP/SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (ekuivalensi) dan hanya berlaku untuk guru yang mengajar pada mata pelajaran di bawah ini.
Untuk SMP pengguna KTSP/ Kurikulum 2006 berlaku untuk mata pelajaran
1) Bahasa Indonesia,
2) Ilmu Pengetahuan Alam,
3) Matematika,
4) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
5) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
6) Seni Budaya, dan
7) TIK.
Untuk SMA pengguna KTSP/ Kurikulum 2006 berlaku untuk mata pelajaran
1) Geografi,
2) Matematika,
3) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
4) Sejarah, dan
5) TIK.
Untuk SMA pengguna KTSP/ Kurikulum 2006 berlaku untuk mata pelajaran
1) Bahasa Indonesia,
2) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
3) Sejarah, dan
4) TIK/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
(KKPI).
Tugas Tambahan yang dapat dihitung sebagai jam mengajar yang hanya berlaku bagi Sekolah SMP/SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (ekuivalensi) pada mata pelajaran yang disebutkan di atas adalah:
1. Wali Kelas, Jumlah jam peran embel-embel sebagai wali Kelas yaitu 2 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama wali kelas, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (2), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada ketika di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh alasannya itu saya sarankan coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik setelah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK
2. Pembina OSIS. Jumlah jam peran embel-embel sebagai Pembina OSIS hanya yaitu 1 Jam perminggu. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama Pembina OSIS, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (1), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
Ketentuan jumlah pembina OSIS yang diakui sebagai acara ekuivalensi sebagai berikut.
a. 1 rombongan belajar sampai dengan 9 rombongan belajar diangkat satu pembina OSIS.
b. 10 rombongan mencar ilmu hingga dengan 18 rombongan belajar diangkat dua pembina OSIS.
c. 9 rombongan belajar hingga dengan 27 rombongan belajar diangkat tiga pembina OSIS.
d. Lebih dari 27 rombongan belajar diangkat 4 Pembina OSIS.
NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada ketika di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh alasannya itu saya sarankan coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik setelah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK
3. Guru Piket. Jumlah jam peran embel-embel sebagai Guru Piket hanya yaitu 1 Jam perminggu. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama Guru Piket, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (1), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
Satuan pendidikan dapat mengangkat guru piket berdasarkan rombongan belajar.
a. 1 rombongan belajar sampai dengan 9 rombongan mencar ilmu diangkat satu guru piket .
b. 10 rombongan mencar ilmu hingga dengan 18 rombongan mencar ilmu diangkat dua guru piket .
c. 19 rombongan mencar ilmu hingga dengan 27 rombongan mencar ilmu diangkat tiga guru piket
d. Lebih dari 27 rombongan mencar ilmu diangkat 4 guru piket.
NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada ketika di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh alasannya itu saya sarankan coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik setelah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK
4. Pembina ekstrakurikuler. Jumlah jam peran embel-embel sebagai Pembina ekstrakurikuler hanya yaitu 2 Jam perminggu. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama Pembina ekstrakurikuler, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (1), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada ketika di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh alasannya itu saya sarankan coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik setelah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK
5. Tutor Paket A, B, C. Dengan syarat mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru mata pelajaran tertentu. Jumlah jam diakui sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran.
loading...
Demikianlah Artikel Dapodik 2018 TUGAS TAMBAHAN YANG DAPAT DIHITUNG SEBAGAI JAM MENGAJAR DAN CARA INPUT DI APLIKASI DAPODIKDAS 4.0.0
Demikian artikel kamiDapodik 2018 TUGAS TAMBAHAN YANG DAPAT DIHITUNG SEBAGAI JAM MENGAJAR DAN CARA INPUT DI APLIKASI DAPODIKDAS 4.0.0, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.