Menjawab Hoax : Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan
Menjawab Hoax : Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalanrilis informasi mengenai Hoax pemecatan guru dan program sertifikasi akan diganti dengan resonansi keuangan yang lebih luas hingga hingga ke telinga dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Menteri Pendidikan) Muhadjir Effendy.
Dia berkata, positif kebijakan terkait guru dan tenaga kependidikan akan terus, termasuk yang diperbolehkan profesi guru (TPG) dan profesi dari program sertifikasi guru.
"untuk guru sudah menjalankan kegiatan Bisa masih terus menjalankan," Perkataan Menteri Muhadjir, Jumat (29/7/2016), di Jakarta.
yang diperbolehkan profesi mengajar merupakan amanat dari undang-undang nomor 2 tahun 2005 mengenai guru dan dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 mengenai guru. Menteri berkata, kedua peraturan memerlukan profesi guru manfaat yang diberikan kepada guru-guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah disertifikasi.
"itu jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Mandat ini kita wajib menjalankan, "katanya.
Direktur Jenderal guru dan tenaga kependidikan (Direktur-GTK), Sumarna Surapranata dikatakan, 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, guru atau PEGAWAI bukan pegawai NEGERI SIPIL.
tahun ini, Perkataan Direktorat Jenderal GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun untuk area guru PNS, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PEGAWAI NEGERI yang mempunyai sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain, telah mengajar selama 24 jam. "Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan berhak untuk memperoleh manfaat dari profesi setara dengan gaji kepala," Perkataan pria yang disambut Forum yang akrab itu
menjawab tipuan: Kemendikbud memastikan bahwa Program sertifikasi dan manfaat profesi guru tetap menjalankan 2016-08-02T16:33:00 + 12:00 Rating : 4.5 Dikirim oleh: Dapodik pusat