Dapodik 2018 SK TUNJANGAN PROFESI (SKTP) DITERBITKAN 2 KALI DALAM SETAHUN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran pinjaman guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS.
Mulai tahun 2014 Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) hanya berlaku untuk satu semester atau 6 bulan. SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun aliran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan pinjaman profesi triwulan I dan II, adalah Januari sampai Juni 2014. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun aliran 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar pinjaman profesi triwulan III dan IV, adalah Juli sampai Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan seluruh surat keputusan akseptor pinjaman profesi (SKTP) untuk guru PNS Daerah dan non-PNS yang masuk kategori layak diterbitkan untuk Semester II Tahun Pelajaran 2013/2014 ini mampu diselesaikan tamat Maret 2014.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata ketika jumpa pers di kantor Kemdikbud pada tanggal 20/3/2014.mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melaksanakan verifikasi data di dapodik semoga mampu mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan berguru tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat, telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak mampu mendapatkan SK tersebut.
Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud Hamid Muhammad mengatakan ketika guru telah mendapatkan SK, maka guru mendapatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), selanjutnya ada Surat Perintah Membayar (SPM) ditujukan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, setelah data-data akurat selanjutnya dibuatkan dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang eksklusif dicairkan ke nomor rekening guru.
Hamid menambahkan SK pinjaman profesi diterbitkan jikalau semua persyaratan sudah dipenuhi guru yang bersangkutan. "Untuk tahun ini SK dibuat per-semeter sehingga dalam tahun ini akan diterbitkan sebanyak dua kali. Berbeda dengan tahun lalu diterbitkan hanya satu kali. Cepat atau lambatnya peneribtan SK tergantung juga dari kesiapan kawasan atau pihak sekolah dalam melaksanakan validasi melalui data Pokok Pendidikan (Dapodik)", paparnya.
loading...
Demikianlah Artikel Dapodik 2018 SK TUNJANGAN PROFESI (SKTP) DITERBITKAN 2 KALI DALAM SETAHUN
Demikian artikel kamiDapodik 2018 SK TUNJANGAN PROFESI (SKTP) DITERBITKAN 2 KALI DALAM SETAHUN, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.