Dapodik 2018 CEK SKTP 2017 - 2018 (SD SMP SMA SMK) DI LAMAN SIM PKB
CEK SKTP 2017 - 2018 (SD SMP SMA SMK) DIALIHKAN KE LAMAN SIM PKB |
SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi merupakan salah satu persyaratan pencairan pinjaman profesi guru. Itulah sebabnya penerbitan SKTP selalu dinantikan oleh guru. Sebenarnya para guru berharap pencairan TPG tidak bergantung kepada terbitnya SKTP menyerupai pinjaman kinerja yang diberlakukan pada instansi lainnya. Apalagi penerbitan SKTP berbasis dapodik, sehingga kesalahan pengisian aplikasi dapodik terkadang kuat terhadap nasib guru.
Lalu bagaimana cara Cek SKTP tahun 2017 - 2018?
Berdasarkan info terbaru, Cara Cek SKTP atau Cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017-2018 hanya dapat diakses melalui link yang disiapkan pada aplikasi simpkb. Adapun Cara Cek SKTP melalui aplikasi simpkb dapat dilakukan dengan Login melalui ke aplikasi simpkb menggunakan Akun masing-masing kemudian Klik Info GTK atau SKTP. Namun Saat ini web tersebut masih melaksanakan persiapan validasi data untuk semester 1 tahun fatwa 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017.
Lalu Bagaimana Cara Login Ke SIM PKB, Silahkan KLIK DISINI
Silahkan Login Ke SIM PKB untuk mendapatkan Info sudah atau belum diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Tunjangan Profesi Guru (SKTP). Demikian info terbaru Cara Cek SKTP melalui aplikasi simpkb.
======================================================
Untuk Cek Cek SKTP tahun 2017 semester sebelumnya bisa diakases melalui Laman Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) atau dikenal juga sebagai laman verifikasi data guru untuk Cek Data Guru atau Cek SKTP berikut beberapa link Cek SKTP yang digunakan.
http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Link Utama Cek SKTP
http://223.27.144.195:20171/ (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
Namun lembar Info Guru atau Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) dikala ini sedikit mengalami perbedaan tampil. Salah satu perbedaannya laman tampilan Info Guru 2017 ialah ditampilkan Cara Cek Daftar / Nama Guru yang belum valid sehingga SKTP belum/tidak mampu diterbitkan.
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
BACA INFO TERBARU: PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) TPG GURU DAN TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN TAHUN 2017 (KLIK DISINI)
Namun lembar Info Guru atau Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) dikala ini sedikit mengalami perbedaan tampil. Salah satu perbedaannya laman tampilan Info Guru 2017 ialah ditampilkan Cara Cek Daftar / Nama Guru yang belum valid sehingga SKTP belum/tidak mampu diterbitkan.
Lalu bagimana cara Cara Cek Daftar / Nama Guru yang belum valid sehingga SKTP belum/tidak mampu diterbitkan, berikut ini penjelasan:
Pertama, Bapak ibu Login ke salah laman Info Guru atau Laman Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD)
http://223.27.144.195:20171/ (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
Link Utama Cek SKTP KlikDisini
Ketiga, Jika berhasil akan ditampilkan Data Guru pada Kabupaten/Kota yang anda pilih yang SKTPnya belum terbit. Jika Anda kesulitan mencari nama Anda Tulis Nama Anda (tanpa gelar) pada kolom kosong sistem akan mencari sendiri. Lihat pola gambar di bawah ini
Pada pola di atas saya menulis nama saya Aina Mulyana pada kolom kosong dan sistem menampilkan data yang sudah ada.
Keempat, lihat keterangan yang ada di bawahnya mengapa nama tersebut SKTP-nya belum diterbitkan. Lihat pola gambar di bawah ini.
Selain melalui Laman info Guru atau Laman Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD), Bapak/Ibu hanya dapat memperoleh informasi Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) dari operator sekolah dan dinas masing-masing. Pemilik data harus bertanggung jawab terhadap datanya dan memastikan setiap item yang dientri harus benar. Seperti NUPTK, Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu kandung, Sekolah Induk, Pembelajaran dan sebagainya. Perbaikan data hanya mampu dilakukan melalui dapodik disekolah masing-masing.
Pertama, Bapak ibu Login ke salah laman Info Guru atau Laman Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD)
http://223.27.144.195:20171/ (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
Link Utama Cek SKTP KlikDisini
BACA INFO TERBARU: PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) TPG GURU DAN TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN TAHUN 2017 (KLIK DISINI)
Kedua, Isi Kolom Provinsi, Kabupaten/Kota, Jenjang Pendidikan, kemudian Klik Tampilkan Data Guru. Lihat pola gambar di bawah ini
CEK SKTP 2017 (SD SMP SMA SMK) DI LAMAN INFO GTK/PTK |
CEK SKTP SD SMP SMA SMK DI LAMAN INFO GTK/PTK TAHUN 2017 |
Pada pola di atas saya menulis nama saya Aina Mulyana pada kolom kosong dan sistem menampilkan data yang sudah ada.
Keempat, lihat keterangan yang ada di bawahnya mengapa nama tersebut SKTP-nya belum diterbitkan. Lihat pola gambar di bawah ini.
CEK SKTP 2017 SD SMP SMA SMK TAHUN 2017 |
Selain melalui Laman info Guru atau Laman Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD), Bapak/Ibu hanya dapat memperoleh informasi Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) dari operator sekolah dan dinas masing-masing. Pemilik data harus bertanggung jawab terhadap datanya dan memastikan setiap item yang dientri harus benar. Seperti NUPTK, Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu kandung, Sekolah Induk, Pembelajaran dan sebagainya. Perbaikan data hanya mampu dilakukan melalui dapodik disekolah masing-masing.
CARA CEK SKTP
Cek SKTP 2017 |
CEK SKTP SD SMP SMA SMK 2016 |
Sebagaimana diketahui Sejak tahun 2016 Cek SKTP Mekanisme Penerbitan SKTP guru SD SMP SMA dan SMK disatukan. Hal ini sesuai Surat Dirjen Dikdasmen bahwa penerbitan SKTP SMA/SMK mulai tahun 2016 menggunakan sistem DAPODIK dan Silahkan perhatikan Surat Dirjen Dikdasmen ihwal Pemutakhiaran Data Dapodik.
Surat Edaran Pendataan Dapodik Sebagai Dasar Penerbitan SKTP 2016 |
Sebelum Anda melaksanakan Cek SKTP 2016 baik guru SD, SMP, SMA maupun SMK, sebaiknya pastikan data Individu serta dan lainnya menyerupai jumlah jam mengajar, nomor SK Pembagian Tugas, Nomor dan besar gaji berkala, dan lainnya diisi dengan benar.
Kewajiban melakukan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2016 atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 adalah untuk mengetahui apakah data PTK yang telah dikirimkan melalui aplikasi dapodikdas sekolah valid atau tidak valid. Jika setelah melaksanakan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2016 yang diketahui melalui lembar cek info PTK P2TK Dikdas data guru ternyata tidak valid, maka secara otomatis pencairan dana sertifikasi guru, pinjaman fungsional, dan lainnya yang disebutkan diatas akan menjadi bermasalah.
Info Sebelumnya
Info Sebelumnya
Cek SKTP 2016 |
Bagi Bapak/Ibu yang akan mencoba melaksanakan cek Data Guru untuk Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 atau Cek SKTP periode 1 tahun 2016 atau semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 silahkan coba dengan mengklik salah satu link berikut ini.
Ada 3 ketentuan yang harus anda ketahui untuk mampu login ke halaman tersebut
- Gunakan NRG, NIK dan NUPTK bagi PTK yang sudah sertifikasi
- Bagi PTK yang gres saja lulus sertifikasi maka login dapat menggunakan NUPTK atau NIK (NRG belum punya)
- Bagi PTK yang mendapat tunjangan, belum sertifikasi dan belum memiliki NUPTK mampu menggunakan NIK sebagai Username.
Kemudian Silahkan Pilih Semester yang akan di lihat datanya misalkan anda memilih semester 2 Tahun 2015/2016 maka data yang tampil sesuai dengan hasil sinkronisasi pada semester 2 tahun 2015/2016. Masukkan instruksi pengaman setelah itu anda silahkan klik tombol Login dan tunggu sampai muncul form data diri anda. Maka akan muncul tampilan hasil Cek SKTP pada Lembar Info PTK 2016 menyerupai yang terlihat pada gambar berikut:
Laman Baru Cek SKTP 2015 atau Info GTK |
Pada piture baru Cek SKTP Guru 2016 muncul pula Info Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Database UKG 2015. Sebagai diketahui UKG dilaksanakan karena Guru dipadang memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat tugas guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Kalau Ada Tulisan Maaf Akses Anda Tidak Sah menyerupai gambar di bawah ini, silahkan klik Kembali Ke Beranda
Warning Cek SKTP |
Saat pengecekan SKTP Guru, mungkin server website Cek SKTP Guru Dirjen GTK atau laman Info PTK dalam proses pemeliharaan atau uptodate data sehingga muncul gambar menyerupai ini
Warning Cek SKTP dalam Pemeliharaan |
Berikut pola hasil tampilan pemberitahuan Penerbitan SKTP Guru
Selamat mencoba melakukan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2016 atau Cek SKTP Semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, biar berhasil.
Cek SKTP 2017, Cek Info PTK 2017, Info GTK 2017
loading...
Demikianlah Artikel Dapodik 2018 CEK SKTP 2017 - 2018 (SD SMP SMA SMK) DI LAMAN SIM PKB
Demikian artikel kamiDapodik 2018 CEK SKTP 2017 - 2018 (SD SMP SMA SMK) DI LAMAN SIM PKB, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.