Guru Madrasah Wajib Memiliki SKBK Sebagai Syarat Menerima Tunjangan Profesi 2017

Tema Tulisan tentang : Guru Madrasah Wajib Memiliki SKBK Sebagai Syarat Menerima Tunjangan Profesi 2017

lihat juga


Guru Madrasah Wajib Memiliki SKBK Sebagai Syarat Menerima Tunjangan Profesi 2017

Sahabat Dapodik |
Salam Dapodik News
Beban kerja guru yakni paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran akta pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.

Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu peryaratan ataupun Kriteria guru madrasah akseptor dukungan profesi yaitu salahsatunya yakni Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya. 

Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yakni surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk mendapatkan dukungan profesi. SKBK bagi guru PNS berdasarkan SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah Satminkal , sedangkan SKBK bagi guru PNS DPK/Bukan PNS ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA. SKBK bagi pengawas berdasarkan SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA. 

Berikut ini yakni Contoh Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)


Guru yang memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan , SKMT dan SKBKnya yang diterbitkan melalui SIMPATIKA ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tunjangan profesi guru dibayarkan setelah Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil PK guru
adapun persyaratan ataupun kriteria lainnya yang wajib dimiliki Guru Madrasah Penerima Tunjangan Profesi (TPG) 2017 mampu anda lihat pada link dibawah ini


loading...

Demikianlah Artikel Guru Madrasah Wajib Memiliki SKBK Sebagai Syarat Menerima Tunjangan Profesi 2017

Demikian artikel kamiGuru Madrasah Wajib Memiliki SKBK Sebagai Syarat Menerima Tunjangan Profesi 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Guru Madrasah Wajib Memiliki SKBK Sebagai Syarat Menerima Tunjangan Profesi 2017 Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/07/guru-madrasah-wajib-memiliki-skbk.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...