Guru Madrasah Wajib Tahu!!! inilah Besaran Tunjangan Profesi Yang Diterima Guru Madrasah Tahun 2017

Tema Tulisan tentang : Guru Madrasah Wajib Tahu!!! inilah Besaran Tunjangan Profesi Yang Diterima Guru Madrasah Tahun 2017

lihat juga


Guru Madrasah Wajib Tahu!!! inilah Besaran Tunjangan Profesi Yang Diterima Guru Madrasah Tahun 2017

Sahabat Dapodik |
Salam Dapodik News
Tunjangan Profesi Guru ialah bantuan yang diberikan kepada guru yang memiliki akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Penerima bantuan profesi yaitu guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) , memenuhi beban kerja , dan melakukan peran dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Guru madrasah yang berhak menerima bantuan profesi guru ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Madrasah Negeri. Besaran bantuan profesi bagi guru madrasah sebagai berikut:
  • Guru PNS diberikan bantuan sebesar gaji pokok per bulan.
  • Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan bantuan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan diadaptasi dengan memperhatikan Pangkat , Golongan , Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing , tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan bantuan profesi sebesar Rp. 1.500.000 ,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber dana untuk pembayaran bantuan profesi bagi guru PNS yang satuan manajemen pangkalnya di Madrasah Negeri , dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Sumber dana untuk pembayaran bantuan profesi selain sebagaimana dimaksud di atas , dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.



loading...

Demikianlah Artikel Guru Madrasah Wajib Tahu!!! inilah Besaran Tunjangan Profesi Yang Diterima Guru Madrasah Tahun 2017

Demikian artikel kamiGuru Madrasah Wajib Tahu!!! inilah Besaran Tunjangan Profesi Yang Diterima Guru Madrasah Tahun 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Guru Madrasah Wajib Tahu!!! inilah Besaran Tunjangan Profesi Yang Diterima Guru Madrasah Tahun 2017 Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/07/guru-madrasah-wajib-tahu-inilah-besaran.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...