Inilah 7 Kriteria Guru Bukan PNS Penerima Insentif Tahun 2017
Sahabat Dapodik | Salam Dapodik News.
Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS ialah santunan penghargaan dalam bentuk uang kepada Guru Bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah , pemerintah Daerah dan masyarakat , dan melakukan peran sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama.
Besaran Insentif ialah Rp. 300.000 ,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan , dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Adapun Kriteria guru akseptor insentif ialah sebagai berikut:
- terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
- guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintan atau pemerintah tempat atau masyarakat dan belum memiliki akta pendidik;
- berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB)
- minimal S-1/D-IV , kecuali guru di tempat khusus dan guru bantu;
- diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
- Diutamakan mengajar 24 jam tatap muka per minggu;
- memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Berikut ini ialah kegiatan penyaluran insentif dilaksanakan pertriwulan:
- Triwulan 1 paling lambat simpulan bulan April tahun berkenaan.
- Triwulan 2 paling lambat simpulan bulan Juli tahun berkenaan.
- Triwulan 3 Paling lambat simpulan bulan Oktober tahun berkenaan.
- Triwulan 4 paling lambat simpulan bulan Desember tahun berkenaan.
loading...
Demikianlah Artikel Inilah 7 Kriteria Guru Bukan PNS Penerima Insentif Tahun 2017
Demikian artikel kamiInilah 7 Kriteria Guru Bukan PNS Penerima Insentif Tahun 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.