Petunjuk Teknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tahun 2017
Sahabat Dapodik | Salam Dapodik News.
Seperti yang kita ketahui bahwa pada tahun 2017 , Ditjen GTK membuatkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).
Pemberdayaan komunitas GTK , dalam hal ini Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) , merupakan salah satu prioritas Ditjen GTK. Oleh alasannya itu dalam rangka pemberdayaan komunitas GTK , Ditjen GTK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan , Teknologi Informasi , dan Komunikasi (LPPPTK KPTK) , serta Dinas Pendidikan atau instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang berbasis komunitas GTK Partisipasi penerima dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini sangat penting alasannya dapat membuatkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang bersangkutan.
Melalui sumber berguru dalam aneka macam bentuk dan acuan yang tersedia di sistem PKB , penerima dapat mengikuti pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan bahan pembelajaran yang disajikan.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan penerima untuk menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun kegiatan berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.
Guru yang akan mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ialah guru yang:
- Profil hasil UKG-nya menawarkan terdapat 3 (tiga) sampai 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melaksanakan UKG atau telah melaksanakan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai , maka guru tersebut diwajibkan untuk melaksanakan tes awal dengan menggunakan sistem UKG.
- Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
- Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk penerima yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
- Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan kesepakatan yang tinggi.
Untuk lebih detailnya silahkan anda Unduh Petunjuk Teknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) pada link yang tersedia dibawah ini
loading...
Demikianlah Artikel Petunjuk Teknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tahun 2017
Demikian artikel kamiPetunjuk Teknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tahun 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.