Terbaru Syarat Peserta Tpg Tidak Lagi Harus 24 Jam, Tapi Ini

Tema Tulisan tentang : Terbaru Syarat Peserta Tpg Tidak Lagi Harus 24 Jam, Tapi Ini

lihat juga


Terbaru Syarat Peserta Tpg Tidak Lagi Harus 24 Jam, Tapi Ini

 ternyata kini mengalami sedikit perbedaan pasca revisi PP Terbaru  Syarat Penerima TPG Tidak Lagi Harus 24 Jam, Tapi ini


Syarat untuk mendapatkan TPG terbaru ternyata kini mengalami sedikit perbedaan pasca revisi PP, Keluhan guru yang tidak mendapatkan jam mengajar sebanyak 24 jam perminggu cukup mengganggu situasi sekolah, tekadang menyembabkan permasalahan gres bagi sekolah, padahal tujuan sertifikasi guru untuk menunjang kemajuan pendidikan di sekolah biar lebih bermutu dan berkeadilan. Maka Pemerintah dalan hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah pembatalan mengajar 24 jam yang terkesan kejar "tayang". Karena guru tekadang harus mengambil jam di sekolah lain sebagai perhiasan jam mingguannya.

Kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka per pekan kini tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan sumbangan profesi guru (TPG). Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 ihwal Perubahan Nomor 74 tahun 2008 ihwal guru telah diterbitkan pada 30 Mei 2017. Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata dari situs Kemdikbud.go.id dengan diberlakukannya kebijakan gres itu, guru tidak akan lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka.
Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melakukan acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk mendapatkan sumbangan profesi,” kata Pranata.
Pranata menyampaikan pemenuhan jam kerja selama 40 jam per pekan termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melakukan beban kerja guru, yakni 5M. Beban Kerja Guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu pekan.

Beban Kerja Guru meliputi lima acara pokok, yakni merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melakukan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih penerima didik; dan melakukan kiprah perhiasan yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Sumber http://www.pgrionline.com/


loading...

Demikianlah Artikel Terbaru Syarat Peserta Tpg Tidak Lagi Harus 24 Jam, Tapi Ini

Demikian artikel kamiTerbaru Syarat Peserta Tpg Tidak Lagi Harus 24 Jam, Tapi Ini, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Terbaru Syarat Peserta Tpg Tidak Lagi Harus 24 Jam, Tapi Ini Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/07/terbaru-syarat-peserta-tpg-tidak-lagi.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...