Dapodik 2018 PENANGANAN PESERTA DIDIK GANDA PADA APLIKASI DAPODIK TAHUN AJARAN 2016/2017
Admin Dapodikdasmen telah merilis informasi terkait Penanganan Peserta Didik Ganda Pada Aplikasi Dapodik Tahun Ajaran 2016/2017 sebagai berikut: Berdasarkan hasil validasi data tanggal 19 September 2016, sistem mendeteksi berpengaruh adanya penerima bimbing berganda. Definisi dari penerima bimbing berganda ialah penerima bimbing yang diidentifikasi sama namun terdaftar lebih dari satu sekolah. Identifikasi tersebut dilihat dari kesamaan ID penerima didik, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nama ayah, dan NISN. Data ini dinilai tidak valid sebab tidak mungkin pada waktu yang sama penerima bimbing terdaftar aktif pada lebih dari satu sekolah.
Hasil komitmen bersama Tim BOS, perlakuan terhadap data penerima bimbing berganda ialah sebagai berikut:
1. Sistem menghapus salah satu penerima bimbing dari anggota rombel. Perlakuan ini diterapkan pada penerima bimbing berganda yang terdaftar di sekolah yang sama.
2. Sistem meregistrasikan keluar kedua data penerima bimbing sebagai penerima bimbing tidak aktif. Perlakuan ini diterapkan pada data penerima bimbing berganda yang terdaftar lebih dari satu sekolah.
Penyebab adanya data penerima bimbing berganda diidentifikasi sebab perilaku penggunaan Aplikasi Dapodik diluar prosedur yang benar, diantaranya ialah :
1. Peserta bimbing mutasi/lulus sudah diinput/ditarik di sekolah yang baru, namun di sekolah yang lama belum diregistrasikan keluar sebagai penerima bimbing mutasi/lulus.
2. Registrasi aplikasi Dapodik menggunakan data prefill yang lama (tidak mengunduh kembali dari aplikasi generate prefill
3. Installasi Aplikasi Dapodik dan input data sekolah yang sama pada beberapa komputer yang berbeda.
Sekolah yang termasuk dalam daftar validasi penerima bimbing berganda diharapkan segera melaksanakan langkah-langkah berikut ini :
1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodik atau registrasi ulang Aplikasi Dapodik bila diperlukan.
2. Periksa kebenaran data penerima bimbing (jumlah penerima bimbing dan anggota rombel)
3. Identifikasi data penerima bimbing yang ditandai tidak aktif.
4. Jika penerima bimbing benar terdaftar dan aktif di sekolah pastikan data penerima bimbing dikembalikan dari menu PD Keluar dengan menggunakan tombol Batalkan.
5. Sekolah dilarang mengaktifkan data penerima bimbing yang sudah mutasi/lulus/keluar dikarenakan akan masuk kembali kedalam data penerima bimbing berganda. Jika diharapkan lakukan konfirmasi kepada sekolah yang bersangkutan sebab hal ini dapat merugikan sekolah dimana penerima bimbing tersebut aktif terdaftar.
6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim perbaikan data.
Kepala sekolah yang yang teridentifikasi terdapat penerima bimbing berganda akan menerima pesan singkat (SMS) dengan masking DIKDASMEN sebagai pemberitahuan resmi dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Jika nomor handphonekepala sekolah tidak ditemukan maka akan diteruskan kepada operator sekolah. Bagi sekolah yang tidak menerima pesan tersebut berarti data nomor handphone kepala sekolah dan operator yang terdata di Dapodik tidak valid atau tidak diisi. Informasi ini disampaikan pula kepada KKDATADIK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui email.
Mari pastikan data penerima bimbing di Aplikasi Dapodik sudah lengkap, benar, mutakhir dan akurat. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.
loading...
Demikianlah Artikel Dapodik 2018 PENANGANAN PESERTA DIDIK GANDA PADA APLIKASI DAPODIK TAHUN AJARAN 2016/2017
Demikian artikel kamiDapodik 2018 PENANGANAN PESERTA DIDIK GANDA PADA APLIKASI DAPODIK TAHUN AJARAN 2016/2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.