Jadwal Penyaluran Dana BOS Tahun 2017
Sahabat Dapodik | Salam Dapodik News.
BOS yakni kegiatan pemerintah yang pada dasarnya yakni untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan , biaya non personalia yakni biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai , dan biaya tidak pribadi berupa daya , air , jasa , telekomunikasi , pemeliharaan sarana dan prasarana , uang lembur , transportasi , konsumsi , pajak , asuransi , dll. Namun demikian , ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab penggunaan dana BOS.
Penyaluran Dana BOS untuk kawasan tidak terpencil dilakukan secara triwulanan , yaitu:
- triwulan I paling cepat bulan Januari
- triwulan II paling cepat bulan April;
- triwulan III paling cepat bulan Juli; dan
- triwulan IV paling cepat bulan Oktober.
Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
- triwulan I sebesar 20% (dua piluh persen) dari pagu alokasi;
- triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; clan
- triwulan III dan triwulan IV masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Untuk Penyaluran Dana BOS untuk kawasan terpencil dilakukan secara semesteran , yaitu:
- semester I paling cepat bulan Januari; dan
- semester II paling cepat bulan Juli.
(Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
- semester I sebesar 60% (enarh puluh persen) dari pagu alokasi; clan J
- semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari I pagu alokasi.
Pemerintah provinsi wajib menyalurkan Dana BOS kepada masmg-masmg satuan pendidikan dalam
provinsi yang bersangkutan , paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana BOS di RKUD
provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran Dana BOS kepada masing-masing satuan pendidikan sebagaimana dimaksud didasarkan pada rincian alokasi dana BOS persatuan pendidikan yang dihitung sesuaI data jumlah siswa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan aan Kebudayaan.
Untuk lebih terang dan detailnya silahkan anda Download PeraturanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07 /2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
loading...
Demikianlah Artikel Jadwal Penyaluran Dana BOS Tahun 2017
Demikian artikel kamiJadwal Penyaluran Dana BOS Tahun 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.