Jadwal Penyaluran Dana BOS Tahun 2017

Tema Tulisan tentang : Jadwal Penyaluran Dana BOS Tahun 2017

lihat juga


Jadwal Penyaluran Dana BOS Tahun 2017

Sahabat Dapodik |
Salam Dapodik News
BOS yakni kegiatan pemerintah yang pada dasarnya yakni untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan , biaya non personalia yakni biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai , dan biaya tidak pribadi berupa daya , air , jasa , telekomunikasi , pemeliharaan sarana dan prasarana , uang lembur , transportasi , konsumsi , pajak , asuransi , dll. Namun demikian , ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab penggunaan dana BOS.

Penyaluran Dana BOS untuk kawasan tidak terpencil dilakukan secara triwulanan , yaitu:
  • triwulan I paling cepat bulan Januari
  • triwulan II paling cepat bulan April;
  • triwulan III paling cepat bulan Juli; dan
  • triwulan IV paling cepat bulan Oktober. 
Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud  diatas dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
  • triwulan I sebesar 20% (dua piluh persen) dari pagu alokasi;
  • triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; clan
  • triwulan III dan triwulan IV masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Untuk Penyaluran Dana BOS untuk kawasan terpencil dilakukan secara semesteran , yaitu:
  • semester I paling cepat bulan Januari; dan
  • semester II paling cepat bulan Juli.
(Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
  • semester I sebesar 60% (enarh puluh persen) dari pagu alokasi; clan J
  •  semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari I pagu alokasi.
Pemerintah provinsi wajib menyalurkan Dana BOS kepada masmg-masmg satuan pendidikan dalam
provinsi yang bersangkutan , paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana BOS di RKUD
provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyaluran Dana BOS kepada masing-masing satuan pendidikan sebagaimana dimaksud   didasarkan pada rincian alokasi dana BOS persatuan pendidikan yang dihitung sesuaI data jumlah siswa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan aan Kebudayaan. 



loading...

Demikianlah Artikel Jadwal Penyaluran Dana BOS Tahun 2017

Demikian artikel kamiJadwal Penyaluran Dana BOS Tahun 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Jadwal Penyaluran Dana BOS Tahun 2017 Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/08/jadwal-penyaluran-dana-bos-tahun-2017.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...