Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2017

Tema Tulisan tentang : Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2017

lihat juga


Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2017

Sahabat Dapodik |
Salam Dapodik News
Pengusulan calon akseptor Tunjangan Khusus dilakukan melalui  mekanisme sebagai berikut: 
  1. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon akseptor Tunjangan Khusus secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan. 
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menolak santunan tunjangan khusus melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Dirjen GTK paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan
Adapun kriteria Guru PNSD akseptor Tunjangan Khusus diantaranya sebagai berikut:
  1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah  Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan prasyarat:
    • Jumlah akseptor Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan  tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut. 
    • Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan
    • Guru yang mendapatkan tunjangan khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
      • kepentingan nasional;
      • program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.
    • Guru yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan  guru garis depan , dapat mendapatkan tunjangan khusus pada tahun berjalan terhitung semenjak bertugas di lokasi penempatan hingga dengan selesai tahun pada tahun berikutnya , dan/atau ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).  Selanjutnya , Guru Garis Depan tersebut tetap mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus. 
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan 
  3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan


loading...

Demikianlah Artikel Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2017

Demikian artikel kamiKriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2017 Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/08/kriteria-guru-pnsd-penerima-tunjangan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...