Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2017

Tema Tulisan tentang : Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2017

lihat juga


Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2017

Sahabat Dapodik |
Salam Dapodik News
Tunjangan Profesi ialah santunan yang diberikan kepada Guru yang memiliki akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 

Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi diantaranya ialah sebagai berikut
  1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , kecuali guru pendidikan agama.
  2. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.
  3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Pemenuhan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan terhadap:
    • Guru mendapat peran perhiasan sebagai wakil kepala satuan pendidikan , mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satuan manajemen pangkal (satminkal) atau membimbing 80 (delapan puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:
      • memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga) orang pada jenjang SMP sesuai dengan jumlah rombongan berguru (rombel) yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan , yaitu:
        • 3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombongan berguru dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
        • 10 (sepuluh) hingga dengan 18 (delapan belas) rombongan berguru dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
        • lebih dari 18 (delapan belas) rombongan berguru dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
      • memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMA berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan , yaitu: 
        • 3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombongan berguru dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
        • 10 (sepuluh) hingga dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
        • 19 (sembilan belas) hingga dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
      • memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMK berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan , yaitu: 
        • 3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombel dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
        • 10 (sepuluh) hingga dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
        • 19 (sembilan belas) hingga dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan; lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
    • Guru mendapat peran perhiasan sebagai:
      • kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK. Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat satu orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
      • kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK. Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
      • Ketua kegiatan keahlian/program studi pada SMK. Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua untuk setiap kegiatan keahlian/program studi.
      • Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK. Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala
      • Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. memiliki beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Guru bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus;
    • Guru bertugas pada satuan pendidikan khusus. e. Guru bertugas pada pendidikan layanan khusus yang meliputi sekolah kecil , sekolah terbuka , sekolah darurat dan sekolah terintegrasi atau sekolah dalam bentuk lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- permintaan , yang tidak berada di tempat khusus , yang diusulkan oleh pemerintah daerah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    • Guru bertugas yang diperlukan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional antara lain:
      • Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
      • Guru yang ditugaskan menjadi Guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara
    • Guru mendapat peran perhiasan dengan persetujuan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan dalam pelaksanaan diklat kurikulum atau program-program lain yang menunjang kepentingan nasional.
    • Guru mendapat peran perhiasan dengan persetujuan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber/instruktur nasional , fasilitator , atau mentor Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan dengan kewajiban melakukan beban kerja paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka dalam 1 langka/memiliki keterampilan atau budaya khas tempat dapat melakukan peran mengajar:
      • sesuai dengan jumlah rombel yang dimiliki oleh SMK; atau
      • praktik yang dapat dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang guru sesuai dengan kebutuhan keahlian.
    • Guru yang sedang melakukan kegiatan keahlian ganda. Pelaksanaan peran perhiasan guru dilaksanakan pada satuan manajemen pangkalnya.
  6. Memiliki nilai hasil penilaian pretasi kerja paling rendah Baik.
  7. Tidak beralih status dari Guru atau pengawas sekolah.
  8. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  9. Tidak merangkap jabatan di lembaga administrator , yudikatif , atau legislatif.
  10. Nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki akta pendidik , mengajar sesuai dengan akta pendidiknya , dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan , maka santunan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
  13. Bagi Guru PNSD yang dikala ini berada dalam golongan ruang II , masih dalam proses adaptasi terhadap golongan ruang dan kepangkatannya , memiliki akta pendidik














15. Bagi PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang dikala ini berada dalam golongan ruang II , masih dalam proses adaptasi terhadap golongan ruang dan kepangkatannya , memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV , memiliki akta pendidik , mengajar sesuai dengan akta pendidiknya , dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


loading...

Demikianlah Artikel Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2017

Demikian artikel kamiKriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2017 Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/08/kriteria-guru-pnsd-penerima-tunjangan_4.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...