Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD 2017

Tema Tulisan tentang : Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD 2017

lihat juga


Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD 2017

Sahabat Dapodik |
Salam Dapodik News.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan diantaranya untuk 1) memberi   penghargaan   kepada   Guru   PNSD   sebagai   tenaga profesional dalam melakukan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional , yaitu berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Allah Yang Maha Esa , berakhlak mulia , sehat , pandai , cakap , kreatif , mampu bangkit diatas kaki sendiri , serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; 2) mengangkat  martabat  Guru ,  meningkatkan  kompetensi Guru , memajukan profesi Guru , meningkatkan mutu pembelajaran , dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan 3) membiayai   pelaksanaan   acara   pengembangan   keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan peran sebagai guru profesional.

Berikut ini yakni Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
Sumber Data
Data yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan dalam bentuk surat pertanggungjawaban mutlak.

Penerbitan Surat Keputusan
Direktorat   Jenderal   Guru   dan   Tenaga   Kependidikan   (GTK) Januari hingga dengan Juni (6 bulan). Sedangkan tahap 2 (dua) berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember (6 bulan).

Penyampaian SKTP
SKTP yang diterbitkan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi penyaluran tunjangan.

Perbaikan Data
  1. Apabila ada perubahan data individu selain data yang terkait dengan beban kerja peserta Tunjangan Profesi , maka akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya pada tahun berkenaan dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan   provinsi/kabupaten/kota   sesuai   dengan kewenangannya.
  2. Apabila  terjadi  perubahan  tempat  tugas  atau status kepegawaian Guru antarsatuan pendidikan ,  antarjenis pendidikan dalam          satu          dinas          pendidikan provinsi/kabupaten/kota , dinas      pendidikan       provinsi/ kabupaten/kota sesuai  dengan  kewenangannya   melaporkan kepada direktorat terkait pada Direktorat  Jenderal  Guru dan Tenaga  Kependidikan  (Ditjen  GTK)  melalui  aplikasi  Dapodik Kementerian  Pendidikan      dan      Kebudayaan.      Setelah mendapatkan persetujuan       dari       dinas       pendidikan provinsi/kabupaten/kota  tempat  Guru   bertugas  yang  baru , Guru yang    bersangkutan     memperbaiki     Dapodik    dan mengajukan penerbitan   SKTP    yang    baru.    Ditjen    GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya.

Mutasi Guru

Guru yang disertifikasi oleh kementerian selain kementerian pendidikan dan kebudayaan , jikalau mutasi ke sekolah di bawah binaan kementerian pendidikan dan kebudayaan maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota harus menambahkan data kelulusan melalui aplikasi SIMTUN.

Pembayaran Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi dibayar oleh provinsi/kabupaten/kota sesuai tempat terbitnya SKTP peserta tunjangan. Pembayaran dilakukan melalui rekening Guru setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tunjangan Profesi sesuai tempat terbitnya SKTP setiap triwulan , paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum tempat (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tunjangan Profesi Kurang Bayar
Apabila terjadi pertolongan Profesi kurang bayar kepada Guru PNSD dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. memiliki SKTP reguler pada tahun dimana terjadi kurang bayar;
  2. memiliki  SKTP  Kurang  Bayar  pada  tahun  berkenaan  yang diterbitkan oleh Ditjen GTK;
  3. kurang bayar pada tahun-tahun sebelumnya kepada guru PNSD , kekurangannya diusulkan    dan    dibayarkan    oleh    dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan lokasi guru tempat mengajar   saat   guru   yang   bersangkutan   belum terbayarkan. Khusus  untuk  guru  pada  jenjang  pendidikan menengah  yang  baru  saja  menerima  tunjangan  profesi  dari dinas pendidikan provinsi , maka kekurangan bayar pertolongan profesi periode sebelumnya dibayarkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pembayaran Tunjangan Kurang atau Lebih Bayar
  1. Apabila diketahui adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran pertolongan profesi pada tahun berkenaan , maka tunjangannya dapat disesuaikan  pada  triwulan  berikutnya  dalam  tahun berkenaan.
  2. Apabila diketahui adanya kelebihan pembayaran pertolongan profesi pada tahun berikutnya , maka guru peserta pertolongan lebih bayar tersebut harus mengembalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. diselesaikan  oleh  dinas  pendidikan  kabupaten/kota  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi
Pembayaran Tunjangan Profesi dihentikan apabila Guru peserta Tunjangan Profesi:
  1. meninggal dunia (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya);
  2. mencapai batas usia pensiun (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya);
  3. mengundurkan   diri   atas   undangan   sendiri   (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
  4. dinyatakan   bersalah   oleh   pengadilan   dan   telah   memiliki kekuatan  hukum  tetap  (pembayaran  dihentikan  dilakukan pada bulan berkenaan);
  5. mendapat peran berguru (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
  6. tidak melaksanakan/meninggalkan peran mengajar tanpa surat peran dari pejabat yang berwenang; dan/atau
  7. tidak bertugas lagi sebagai Guru atau pengawas sekolah.

Pertanggungjawaban
Kepala Daerah membuat dan memberikan laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran , dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. semester   I   disampaikan   paling   lambat   ahad   tanggal   15 September tahun berkenaan; dan
  2. semester II disampaikan paling lambat ahad kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana  dimaksud  di  atas ,  disampaikan     dalam  bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD



loading...

Demikianlah Artikel Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD 2017

Demikian artikel kamiMekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD 2017 Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/08/mekanisme-penyaluran-tunjangan-profesi.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...