PENCAIRAN TUNJANGAN SERTFIKASI GURU TRIWULAN 2 TAHUN 2014 DI PANDEGLANG MULAI TANGGAL 21 JULI 2014

Tema Tulisan tentang : PENCAIRAN TUNJANGAN SERTFIKASI GURU TRIWULAN 2 TAHUN 2014 DI PANDEGLANG MULAI TANGGAL 21 JULI 2014

lihat juga


PENCAIRAN TUNJANGAN SERTFIKASI GURU TRIWULAN 2 TAHUN 2014 DI PANDEGLANG MULAI TANGGAL 21 JULI 2014

Menghadapi hari raya Idul fitri 1435 H atau 2014 M. para guru di Kabupaten Pandeglang patut bersyukur alasannya yaitu pemerintah tempat berencana akan melakukan pencairan  Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 tahun 2014 mulai tanggal 21 Juli 2014. Oleh alasannya yaitu itu, sudah sepatutnya guru dituntut meningkatkan dedikasi, disiplin dan profesionalisme dalam bekerja.

Pelaksanaan pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 tahun 2014 yang bersamaan dengan momen Idul fitri 1435H ini terjadi alasannya yaitu berdasarkan pemikiran umum Menteri Keuangan wacana alokasi santunan sertifikasi / profesi guru PNS tempat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2014,  Pada pasal 5 dinyatakan Pemerintah Daerah melakukan pembayaran atau Pencairan Tunjangan Profesi (TP) atau Sertifikasi guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu: a) Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014; b) Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juli 2014;  c) Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan Oktober 2014; d) Pencairan Tunjangan Profesi / sertifikasi Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Desember 2014. 

Selain pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 tahun 2014, Pemda Pandeglang juga akan mencairkan Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTP) atau santunan khusus bagi guru yang belum mendapat  Tunjangan Profesi / Sertifikasi mulai tanggal 18 Juli 2014. Keberadaan DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 76 / PMK.07  / 2014 wacana Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2014. Dalam pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru perorang perbulan yaitu Rp. 250.000,- yang dibayarkan secara triwulanan.

Bersamaannya pencairan Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTP)  ini dengan moment idul fitri alasannya yaitu mengacu pada PMK No 76 / PMK.07  / 2014 pasal 5 dinyatakan bahwa Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTP) diberikan kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu: a) Pencairan DTP Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014; b) Pencairan DTP Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juli 2014;  c) Pencairan DTP Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan Oktober 2014; d) Pencairan DTP Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Desember 2014. 

Selain itu, Pemda Pandeglang juga akan mencairkan gaji ke-13 tahun 2014 mulai tanggal 21 – 22 Juli 2014. Terima kasih, mudah-mudahan gosip ini bermanfaat.



Sumber https://ainamulyana.blogspot.com


loading...

Demikianlah Artikel PENCAIRAN TUNJANGAN SERTFIKASI GURU TRIWULAN 2 TAHUN 2014 DI PANDEGLANG MULAI TANGGAL 21 JULI 2014

Demikian artikel kamiPENCAIRAN TUNJANGAN SERTFIKASI GURU TRIWULAN 2 TAHUN 2014 DI PANDEGLANG MULAI TANGGAL 21 JULI 2014, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel PENCAIRAN TUNJANGAN SERTFIKASI GURU TRIWULAN 2 TAHUN 2014 DI PANDEGLANG MULAI TANGGAL 21 JULI 2014 Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/08/pencairan-tunjangan-sertfikasi-guru.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...