PENCAIRAN TUNJANGAN SERTFIKASI GURU TRIWULAN 2 TAHUN 2014 DI PANDEGLANG MULAI TANGGAL 21 JULI 2014
Menghadapi hari raya Idul fitri 1435 H atau 2014 M. para guru di Kabupaten Pandeglang patut bersyukur alasannya yaitu pemerintah tempat berencana akan melakukan pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 tahun 2014 mulai tanggal 21 Juli 2014. Oleh alasannya yaitu itu, sudah sepatutnya guru dituntut meningkatkan dedikasi, disiplin dan profesionalisme dalam bekerja.
Pelaksanaan pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 tahun 2014 yang bersamaan dengan momen Idul fitri 1435H ini terjadi alasannya yaitu berdasarkan pemikiran umum Menteri Keuangan wacana alokasi santunan sertifikasi / profesi guru PNS tempat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2014, Pada pasal 5 dinyatakan Pemerintah Daerah melakukan pembayaran atau Pencairan Tunjangan Profesi (TP) atau Sertifikasi guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu: a) Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014; b) Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juli 2014; c) Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan Oktober 2014; d) Pencairan Tunjangan Profesi / sertifikasi Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Desember 2014.
Selain pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 tahun 2014, Pemda Pandeglang juga akan mencairkan Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTP) atau santunan khusus bagi guru yang belum mendapat Tunjangan Profesi / Sertifikasi mulai tanggal 18 Juli 2014. Keberadaan DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 76 / PMK.07 / 2014 wacana Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2014. Dalam pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru perorang perbulan yaitu Rp. 250.000,- yang dibayarkan secara triwulanan.
Bersamaannya pencairan Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTP) ini dengan moment idul fitri alasannya yaitu mengacu pada PMK No 76 / PMK.07 / 2014 pasal 5 dinyatakan bahwa Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTP) diberikan kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu: a) Pencairan DTP Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014; b) Pencairan DTP Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juli 2014; c) Pencairan DTP Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan Oktober 2014; d) Pencairan DTP Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Desember 2014.
Selain itu, Pemda Pandeglang juga akan mencairkan gaji ke-13 tahun 2014 mulai tanggal 21 – 22 Juli 2014. Terima kasih, mudah-mudahan gosip ini bermanfaat.
Sumber https://ainamulyana.blogspot.com
loading...
Demikianlah Artikel PENCAIRAN TUNJANGAN SERTFIKASI GURU TRIWULAN 2 TAHUN 2014 DI PANDEGLANG MULAI TANGGAL 21 JULI 2014
Demikian artikel kamiPENCAIRAN TUNJANGAN SERTFIKASI GURU TRIWULAN 2 TAHUN 2014 DI PANDEGLANG MULAI TANGGAL 21 JULI 2014, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.