Pengawasan dan Sanksi BOS 2016 (Madrasah)
Sahabat Dapodik | Salam Dapodik News.Pengawasan
Kegiatan pengawasan yang dimaksud yaitu acara yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari problem yang berafiliasi dengan penyalahgunaan wewenang , kebocoran dan pemborosan keuangan negara , pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya. Pengawasan jadwal BOS meliputi pengawasan melekat (Waskat) , pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
1. Pengawasan Melekat
Pengawasan melekat yaitu pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan masing- masing instansi kepada bawahannya , baik di tingkat sentra , Provinsi , kab/kota maupun madrasah. Prioritas utama dalam jadwal BOS yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Wilyah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada madrasah.
2. Pengawasan Fungsional Internal
Instansi pengawas fungsional yang melaksanakan pengawasan jadwal BOS secara internal adalah
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Instansi tersebut bertanggungjawab untuk melaksanakan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau usul instansi yang akan diaudit.
3. Pengawasan Eksternal
Instansi pengawas eksternal yang melaksanakan pengawasan jadwal BOS yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Instansi ini bertanggung jawab untuk melaksanakan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau usul instansi yang akan diaudit.
4. Pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangannya dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap jadwal BOS
5. Pengawasan Masyarakat
Dalam rangka transparansi pelaksanaan jadwal BOS , jadwal ini juga dapat diawasi oleh unsur masyarakat dan unit- unit pengaduan masyarakat yang terdapat di Madrasah , Kabupaten/Kota , Provinsi dan Pusat. Lembaga tersebut melaksanakan pengawasan dalam rangka memotret pelaksanaan jadwal BOS di madrasah , namun tidak melaksanakan audit. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS , semoga segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional internal atau lembaga berwenang lainnya.
Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau madrasah dan/atau siswa , akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melaksanakan pelanggaran dapat diberikan dalam banyak sekali bentuk , misalnya:
1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian , penurunan pangkat , mutasi kerja);
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi , yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan ke kas negara;
3. Penerapan proses hukum , yaitu mulai proses penyelidikan , penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melaksanakan penyimpangan dana BOS;
4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh pemberian pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada kabupaten/ kota dan provinsi , bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan langsung , kelompok atau golongan.
Pengaduan Masyarakat
1. Apabila masyarakat menemukan problem atau hal-hal yang perlu diklarifikasi , maka dapat menyampaikannya melalui:
telepon : (021) 3811679 , Ext. 358.
Email : boskemenagpusat@gmail.com
Website : http://madrasah.kemenag.go.id
2. Provinsi dan Kabupaten/Kota diperlukan juga menyediakan nomor telepon/email untuk menampung pertanyaan/pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.
loading...
Demikianlah Artikel Pengawasan dan Sanksi BOS 2016 (Madrasah)
Demikian artikel kamiPengawasan dan Sanksi BOS 2016 (Madrasah), Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.