Permendikbud perihal Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Tema Tulisan tentang : Permendikbud perihal Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

lihat juga


Permendikbud perihal Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan


Tidak sedikit permasalahan dalam dunia pendidikan khususnya dalam acara di sekolah melibatkan warga sekolah terutama guru dan tenaga kependidikan. Banyak kasus semisal tuntutan atas guru dari orangtua murid sebab melaksanakan tindakan tegas terhadap siswa yang nakal justru dianggap melaksanakan tindak kekerasan terhadap siswa. Jadilah guru seolah olah korban kriminalisasi, tuntutan terhadap guru berlindung dibalik Hak Azasi Manusia alias HAM. Tidak sedikit pula kasus kekerasan terhadap guru yang dilakukan oleh oknum siswa maupun orangtua siswa terjadi ketika guru sedang melaksanakan tuigas.

Perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan tidak sebatas dilema tindakan kekerasan dari luar sekolah semata, namun juga perlindungan dalam hal keselamatan kerja, kesehatan, kepastian profesi, dan lain-lain.

Tidak sedikit permasalahan dalam dunia pendidikan khususnya dalam acara di sekolah meli Permendikbud ihwal Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
Permendikbud no 10 2017

Maka dari itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayan turut berupaya memperlihatkan kontribusi dengan menerbitkan peraturan yang terkait dengan perlindungan terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 ihwal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Namun Permendikbud ini perlu petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Ditjen terkait. Berikut sekilas isi dari  Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 ihwal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
 
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidik yaitu guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.
2. Tenaga Kependidikan yaitu pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja
sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.

Pasal 2
(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. hak atas kekayaan intelektual.

(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil,
dari pihak penerima didik, orang bau tanah penerima didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan peran sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan kekerabatan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sumbangan imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam memberikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara c mencakup perlindungan terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. bencana alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain.
(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara d berupa perlindungan terhadap:
a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri.

Pasal 4
(1) Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi.
(2) Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum;
b. mediasi; dan/atau
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan peran utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh administrator jenderal terkait.

Silakan download di link ini Permendikbud lengkap

Sumber https://jetjetsemut.blogspot.com


loading...

Demikianlah Artikel Permendikbud perihal Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Demikian artikel kamiPermendikbud perihal Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Permendikbud perihal Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/08/permendikbud-perihal-perlindungan-bagi.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...