Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017

Tema Tulisan tentang : Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017

lihat juga


Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017

Sahabat Dapodik |
Salam Dapodik News
Ijazah untuk SD , SDLB , SMP , SMPLB , SMA , SMALB , SMK , SPK , Paket A , Paket B ,  dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan  Kurikulum 2006 , Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013 , dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan isyarat blangko yang terletak di halaman muka. 
Contoh Kode Blangko
Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik , dimana identitas dan redaksi di  halaman muka , hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang. 

Ijazah SD , SDLB , SMP , SMPLB , SMA , SMALB , dan SMK , diisi oleh panitia penulisan  Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.

Ijazah Paket A , Paket B , dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang  dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.

Pengisian Ijazah menggunakan goresan pena tangan dengan goresan pena abjad yang benar ,  jelas , rapi , bersih , dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak). 

Jika terjadi kesalahan dalam pengisian , Ijazah tidak boleh dicoret , ditimpa , atau dihapus (tipe-ex) , melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan. 

Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. 
  • Setelah seluruh pengisian Ijazah simpulan , Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai informasi program pemusnahan. 
  • Berita program pemusnahan Ijazah SD , SDLB , SMP , SMPLB , SMA , SMALB , SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian. 
  • Berita program pemusnahan Ijazah Paket A , Paket B , dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian. 
Sisa blangko Ijazah SD , SMP , Paket A , Paket B , dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan , diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai informasi program yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili. 

Sisa blangko Ijazah SMA , SMK , SDLB , SMPLB , SMALB yang terdapat di sekolah , diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai informasi program yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili. 

Sisa blangko Ijazah SD , SMP , Paket A , Paket B , dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung semenjak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai informasi program pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili. 

Sisa blangko Ijazah SMA , SMK , SDLB , SMPLB , SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung semenjak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai informasi program pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili. 

Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan , maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan. 

Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak menunjukkan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah SD , SDLB , SMP , SMPLB , SMA , SMALB , dan SMK yang sudah pindah domisili , Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan , dan untuk Ijazah Paket A , Paket B , dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.

Untuk Lebih terang dan detailnya silahkan anda unduh Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017


loading...

Demikianlah Artikel Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017

Demikian artikel kamiPetunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017 Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/08/petunjuk-teknis-pengisian-blangko.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...