Syarat Penting Penyaluran Dana BOS 2017 Yang Wajib Di Ketahui Madrasah Swasta

Tema Tulisan tentang : Syarat Penting Penyaluran Dana BOS 2017 Yang Wajib Di Ketahui Madrasah Swasta

lihat juga


Syarat Penting Penyaluran Dana BOS 2017 Yang Wajib Di Ketahui Madrasah Swasta

Sahabat Dapodik |
Salam Dapodik News

Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke madrasah swasta dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota , dimana pencairan dana BOS ke madrasah swasta dilaksanakan dengan metode pembayaran eksklusif (LS) ke rekening madrasah swasta dalam hal ini sebagai peserta pertolongan operasional. 

Dalam pengajuan pencairan dana BOS , Madrasah Swasta harus memberikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dalam jangka waktu satu tahun. Jika pada tahap dua terjadi perubahan nilai pertolongan dalam jangka waktu satu tahun maka perlu dilakukan perubahan RKAM; 

Berikut ini beberapa Syarat penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  • Dalam pengajuan pencairan dana BOS , Madrasah Swasta harus memberikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dalam jangka waktu satu tahun. Jika pada tahap dua terjadi perubahan nilai pertolongan dalam jangka waktu satu tahun maka perlu dilakukan perubahan RKAM; 
  • Diterbitkannya Surat Keputusan PPK wacana Penetapan Madrasah Swasta Penerima Bantuan Operasional Sekolah yang di sahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran; 
  • Atas nama KPA , PPK membuat Surat Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Madrasah Swasta sebagai peserta dana BOS pada pengajuan tahap satu yang memuat hak dan kewajiban antara kedua belah pihak , dan jikalau pada tahap dua terjadi perubahan isi  perjanjian kerjasama maka perlu dilakukan addendum antara kedua belah pihak;
  • PPK melaksanakan pencairan berdasarkan permohonan dari peserta pertolongan dilampiri  RKAM , PKS yang sudah ditandatangani kedua belah pihak , dan kuitansi/bukti penerimaan yang sudah ditandatangani Kepala Madrasah.
  • Pencairan tahap kedua , dilampiri kuitansi/bukti penerimaan yang sudah ditandatangani Kepala Madrasah dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB). 
  • PPK melaksanakan pengujian dokumen permohonan pencairan dana BOS yang diajukan madrasah sesuai dengan Petunjuk Teknis. Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS , PPK memberikan isu kepada madrasah untuk  melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. 
Peyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melalui 2 tahap , dengan mekanisme yang di jelaskan dibawah ini:
  • Mekanisme pencairan dana BOS untuk madrasah swata menggunakan mekanisme pembayaran eksklusif (LS) dalam bentuk uang kepada madrasah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pencairan dana BOS dengan mekanisme  pembayaran eksklusif dilakukan melalui dua tahap.
    • Tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan dana setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat ahad ke-satu bulan Maret , dengan dilampiri: 
      • Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM);
      • Surat Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah  dan Pejabat Pembuat Komitmen; 
      • Kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Kepala
      • Madrasah.
    • Tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan dana , apabila dana  pada tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat ahad ke-empat bulan Agustus , dengan dilampiri: 
      • Kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah; 
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB). PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah semua syarat penyaluran dana BOS sudah lengkap dan selesai dilaksanakan. 
  • PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN  berdasarkan pengajuan SPP dari PPK
  • Dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOS dari madrasah sesuai  dengan Surat Perjanjian Kerjasama setelah pekerjaan selesai atau pada tamat tahun anggaran , meliputi: 
    • Laporan jumlah dana yang diterima , dipergunakan dan sisa dana.
    • Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti  pengeluaran telah disimpan. 
    • Jika terdapat sisa dana BOS pada tamat tahun anggaran , melampirkan bukti surat  setoran sisa dana ke rekening Kas Negara.


loading...

Demikianlah Artikel Syarat Penting Penyaluran Dana BOS 2017 Yang Wajib Di Ketahui Madrasah Swasta

Demikian artikel kamiSyarat Penting Penyaluran Dana BOS 2017 Yang Wajib Di Ketahui Madrasah Swasta, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Syarat Penting Penyaluran Dana BOS 2017 Yang Wajib Di Ketahui Madrasah Swasta Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/08/syarat-penting-penyaluran-dana-bos-2017.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...