Wajib Diketahui!!! Ketentuan Penggunaan Dana BOS Madrasah 2017
Sahabat Dapodik | Salam Dapodik News. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah harus berdasar pada janji dan keputusan bersama diantaranya pihak madrasah , dewan guru , dan komite madrasah , dimana hasil dari janji tersebut harus dituangkan secara tertulis kedalam dalam bentuk info program rapat yang ditandatangani oleh semua penerima rapat.
Setelah itu kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah diterima madrasah , harus digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan diantaranya sebagai berikut:"
No | Komponen Pembiayaan | Item Pembiayaan | Penjelasan |
1 | Pengembangan Perpustakaan | • Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang diberlakukan oleh madrasah. • Mengganti buku teks yang rusak/ menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku • Membeli buku referensi • Membeli buku teks pelajaran agama • Langganan publikasi berkala • Pembelian dan Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan • Pengembangan database/software perpustakaan atau kegiatan belajar mengajar | • Dalam pembelian buku pegangan guru maupun buku teks pelajaran diutamakan dalam menunjang kurikulum yang diberlakukan Madrasah. • Apabila buku tersebut sudah dibiayai dari sumber dana yang lain , maka pembelian yang bersumber dari dana BOS bersifat melengkapi dari kekurangan yang ada • Dalam membeli buku , Madrasah harus memastikan peserta didik miskin/penerima PIP mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. |
2 | Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru | • Penggandaan formulir pendaftaran • Pembuatan spanduk dalam hal penerimaan peserta didik baru • Konsumsi dan honor panitia • Transportasi untuk berkoordinasi ke in- stansi/lembaga lain • dan kegiatan lainnya yang menurut sifatnya terkait langsung dengan penerimaan peserta didik baru | • Standar pembiayaan mengacu kepada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan |
3 | Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa | • PAKEM • Pembelajaran Kontekstual • Pengembangan pendidikan karakter • Pembelajaran remedial • Pembelajaran pengayaan • Pemantapan persiapan ujian • Pramuka , Olahraga , kesenian , karya ilmiah remaja , palang merah remaja , dan paskibra • Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) • Pendidikan lingkungan hidup • Kegiatan ekstra kurikuler lainnya • Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemerintah daerah | Termasuk untuk: • Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran yang belum diperhitungkan untuk pemenuhan beban mengajar 24 jtm , dan/atau biaya transportasinya • Biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba • Biaya pendaftaran mengikuti lomba • Membeli alat olah raga , alat kesenian dan perlengkapan ekstra kurikuler lainnya |
4 | Kegiatan Ulangan dan Ujian | • Ulangan harian • Ulangan Tengah Semester • Ulangan Akhir Semester/ulangan kenaikan kelas • Ujian Nasional • Ujian Madrasah/UAMBN Selama tidak dianggarkan dari APBN/APBD | • Fotocopy/penggandaan soal dan lembar jawaban • Biaya koreksi khusus untuk ujian madrasah • Biaya mengawas ujian madrasah atau Ujian Nasional dan UAMBN selama tidak dibiayai/ dianggarkan dari sumber dana yang lain (APB-N/D). • Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai pemerintah/ pemerintah daerah • Selain ulangan harian dan ulangan tengah Semester dapat dibentuk kepanitiaan |
5 | Pembelian bahan-bahan habis pakai | • Buku tulis , kapur tulis , pensil , spidol , kertas , bahan praktikum , buku induk siswa , buku inventaris , buku raport , administrasi guru dan siswa , Alat Tulis Kantor (termasuk tinta printer , CD dan flasdisk) dan belanja bahan kegiatan lainnya • Air minum mineral sejenis galon/kemasan Konsumsi rapat dan kegiatan madrasah • Pengadaan suku cadang alat kantor • Alat-alat kebersihan madrasah | |
6 | Langganan daya dan jasa | • Listrik , air , telepon , internet (fixed/mobile modem) , baik dengan cara berlangganan maupun prabayar • Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru • Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya , jika di madrasah yang tidak ada jaringan listrik | Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher/kuota internet Rp. 450.000 ,-/bulan |
7 | Rehab ruang kelas atau perawatan madrasah | • Seluruh pengecatan , perbaikan atap bocor , perbaikan pintu dan jendela • Perbaikan mebeler , perbaikan sanitasi madrasah (kamar mandi dan WC) , perbaikan lantai ubin/keramik • Pemeliharaan perabot dan AC perpustakaan • Rehab ringan ruang kelas • Perawatan fasilitas madrasah lainnya | • Penggunaan dana BOS untuk rehab ruang kelas atau perawatan madrasah tidak lebih dari Rp. 45.000.000 ,- untuk setiap ruang kelas atau item kegiatan |
8 | Pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS | • GBPNS (hanya untuk memenuhi SPM) • GBPNS ekstra kurikuler • Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk MI) • Pegawai perpustakaan • Penjaga Madrasah • Satpam • Pegawai kebersihan • Operator data selama tidak dianggarkan dari sumber dana lainnya (APBN/APBD) | • Dalam pengangkatan GBPNS/tenaga kependidikan bukan PNS madrasah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai , serta kualifikasi GBPNS harus sesuai dengan bidang yang diperlukan. • Bagi madrasah negeri yang memiliki GBPNS dan tenaga kependidikan bukan PNS \(K1/K2) sebaiknya menganggarkan honornya pada belanja pegawai • Guru bukan PNS yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi , maka honor yang dapat dibayarkan adalah untuk kegiatan pembelajaran di luar 24 jtm atau bulan yang tidak terbayarkan tunjangan sertifikasinya |
9 | Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan | • KKG/MGMP • KKM/MKKM. • Menghadiri seminar/pelatihan yang terkait langsung dengan peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan , serta ditugaskan oleh madrasah • Madrasah dapat mengadakan pengem- bangan profesi guru atau peningkatan kompetensi tenaga kependidikan , satu kali/tahun selama tidak dibiayai dari sum- ber dana lainnya (APBN/APBD) | • Khusus untuk madrasah yang memperoleh hibah/block grant untuk pengembangan KKG/ MGMP/KKM/MKKM atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama , hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/ block grant tersebut dan diluar hari mengajar. • Biaya pendaftaran , akomodasi dan transport seminar/pelatihan yang dilakukan oleh instansi/lembaga lain apabila tidak dibiayai oleh instansi/lembaga tersebut sebagai penyelenggara |
10 | Membantu siswa miskin | • Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke madrasah • Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris madrasah (misalnya sepeda , perahu penyeberangan , dll) • Membantu membeli seragam , sepatu dan alat tulis bagi siswa miskin | Penggunaannya tidak boleh dobel pembiayaan dari dana PIP atau sumber dana lainnya |
11 | Pembiayaan pengelolaan BOS | • Penggandaan , surat-menyurat , insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos • Penyusunan RKM/RKAM berdasarkan hasil evaluasi dari madrasah | Bendahara BOS pada madrasah negeri yang bisa dibayarkan insentifnya adalah bendahara pengeluaran pembantu |
12 | Pembelian perangkat komputer desktop/laptop | • Desktop/work station • Membeli Laptop • Membeli proyektor • Printer • Scanner | • Printer 1 unit/tahun • Desktop/workstation maksimum 10 unit , dan bagi madrasah yang melaksanakan UNBK sesuai kebutuhan. • Laptop 1 unit dengan harga maksimum Rp. 6 juta dengan garansi resmi. • Proyektor maksimal 5 unit dengan harga maksimum Rp. 5 juta/unit dengan garansi resmi. • Peralatan tersebut diatas harus dicatat sebagai inventaris madrasah |
13 | Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS | • Alat peraga pendidikan/media pembelajaran • Mesin ketik • Finger print • Alat Ibadah • Pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat • Pembelian AC • Pengadaan perangkat ICT dalam menunjang UNBK | Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan Komite Madrasah |
Dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) , madrasah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Prioritas utama penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) , yakni untuk acara operasional madrasah;
- Bagi madrasah yang telah mendapatkan DAK , tidak diperkenankan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) , untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jikalau dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) , tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan) , maka madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah , yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
- Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar , harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;
- Bagi madrasah negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain Bantuan Operasional Sekolah (BOS) , maka penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) , hanya untuk menambahkan kekurangan , sehingga tidak terjadi double accounting;
- Batas maksimum penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) , untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) , yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun. Madrasah negeri boleh menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) , untuk belanja ini lebih dari 30% , apabila kebutuhan terhadap pembayaran guru bukan PNS dan tenaga kependidikan bukan PNS tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
loading...
Demikianlah Artikel Wajib Diketahui!!! Ketentuan Penggunaan Dana BOS Madrasah 2017
Demikian artikel kamiWajib Diketahui!!! Ketentuan Penggunaan Dana BOS Madrasah 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.