Dapodik 2018 BEDANYA PUNGUTAN DAN SUMBANGAN DALAM KETENTUAN SUMBER BIAYA PENDIDIKAN DASAR
Terkadang masih banyak elemen pendidikan, baik itu kepala sekolah, guru dan lainnya yang belum dapat membedakan istilah pungutan dan sumbangan. Penjelasan ini dimaksud supaya kita dapat memahami Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
NEW INFO: INGIN TAHU INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD PASCA DIKELUARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 (Klik disini)
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. sumbangan dari peserta asuh atau orang tua/walinya;
d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta asuh atau orang tua/walinya;
e. pemberian lembaga lainnya yang tidak mengikat;
f. pemberian pihak abnormal yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lain yang sah
Sedangkan dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dinyatakan bahwa Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:
a. pemberian dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta asuh atau orang tua/walinya;
c. pemberian dari masyarakat di luar peserta asuh atau orang tua/walinya;
d. pemberian Pemerintah;
e. pemberian pemerintah daerah;
f. pemberian pihak abnormal yang tidak mengikat;
g. pemberian lembaga lain yang tidak mengikat;
h. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i. sumber lain yang sah.
Dengan membandingkan dua pasal dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 di atas, tampak terperinci bahwa DALAM PENDIDIKAN DASAR yang diselenggarakan oleh PEMERINTAH Tidak Ada atau Tidak Tercantum Sumber biaya pendidikan yang berasal dari PUNGUTAN dari peserta asuh atau orang tua/walinya, yang diperblehkan hanyalah SUMBANGAN. Lalu apa bedanya PUNGUTAN DAN SUMBANGAN.
Menurut Pasal 1 Permendikbud No 44 Tahun 2012, PUNGUTAN yaitu penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta asuh atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedangkan SUMBANGAN yaitu penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
NEW INFO: INGIN TAHU INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD PASCA DIKELUARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 (Klik disini)
Mudah-mudahan dapat dipahami, terima kasih.
loading...
Demikianlah Artikel Dapodik 2018 BEDANYA PUNGUTAN DAN SUMBANGAN DALAM KETENTUAN SUMBER BIAYA PENDIDIKAN DASAR
Demikian artikel kamiDapodik 2018 BEDANYA PUNGUTAN DAN SUMBANGAN DALAM KETENTUAN SUMBER BIAYA PENDIDIKAN DASAR, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.