Dapodik 2018 PERMENDIKBUD NO 82 TAHUN 2015 PERTEGAS LARANGAN KEKERASAN DI SEKOLAH

Tema Tulisan tentang : Dapodik 2018 PERMENDIKBUD NO 82 TAHUN 2015 PERTEGAS LARANGAN KEKERASAN DI SEKOLAH

lihat juga


Dapodik 2018 PERMENDIKBUD NO 82 TAHUN 2015 PERTEGAS LARANGAN KEKERASAN DI SEKOLAH

INGIN KULIAH S1 KEDOKTERAN GRATIS DAFTAR KE UNPAD, INFO SELNGKAPNYA (Klik Disini)

Sekolah maupun tenaga pendidik, baik guru sampai kepala sekolah terancam dikenai sanksi bila terbukti melaksanakan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Ini sesuai aturan yang gres diberlakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

Aturan yang dituangkan dalam Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tersebut mendorong semoga sekolah, dan juga pemerintah tempat melaksanakan upaya penanggulangan terhadap tindak kekerasan. Lingkupannya dimulai dari tindak kekerasan terhadap siswa, tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, terjadi dalam acara sekolah yang digelar diluar wilayah sekolah, sampai tawuran antar pelajar.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menuturkan aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya penanggulangan tindak kekerasan di sekolah. Selama ini, menurut dia, kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan ditangani secara kasuistik atau hanya dikala ada kasus saja.

"Itupun tidak terstruktur, dan pribadi masuk ke ranah hukum. Masalah kekerasan di sekolah ini harus dilihat sebagai persoalan pendidikan. Pendekatannya harus dilakukan oleh seluruh ekosistem pendidikan," ujarnya dikala ditemui seusai peresmian Papan Informasi Sekolah Aman di SMA Negeri 8 Cirendeu, Tangerang Selatan, Senin (25/1/2016).

Dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah dijelaskan terkait Upaya Penanggulangan, sanksi dan Upaya Pencegahan tidak kekerasan oleh Sekolah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah,  Adapun lingkup Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah mencakup :1) tindak kekerasan terhadap siswa, 2) Tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, 3) kekerasan dalam acara sekolah yang di luar sekolah, 4)  Tawuran antar pelajar,

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015

Berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang dapat dilakukan pihak sekolah adalah:
  1. Melaporkankepada orang  tua /wali siswa setiap terjadi kekerasan,  serta melapor kepada dinas pendidikan dan pegawanegeri penegak hukumd alam hal yang  mengakibatkanluka fisik berat/ cacat/ kematian;
  2. Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjutikasus secara proporsional
  3. sesuai tingkat kekerasan;
  4. Menjamin hak siswa tetap menerima pendidikan.
  5. Memfasilitasi siswa menerima perlindungan hokum atau pemulihan.

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah

Selanjutnya berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang dapat dilakukan pihak Pemerintah Daerah  adalah:
  1. Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melaksanakan tindakan awal penanggulangan ,  juga berkoordinasi dengan pegawanegeri penegakhukum.Tim ini melibatkantokoh masyarakat,  pemerhati pendidikan,  dan /atau psikolog;
  2. Wajib memantau dan membantu upaya  penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
  3. Menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untuk menerima perlindungan hukum,  hak pendidikan,  dan pemulihan yang  dilakukan sekolah .

Adapun bentuk penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang dapat dilakukan pihak Pemerintah Daerah  adalah:
  1. Membentuk tim penanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkanluka berat/ cacat fisik/ kematian atauyang  menarik perhatian masyarakat
  2. Mengawasidan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
  3. Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.

 
Sanksi bagi pelaku Tiundakan Kekerasan di Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015
Berikut ini Sanksi kalau guru/kepala sekolah terbukti  menjadi pelaku,  atau lalai ,  atau melaksanakan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah

1) Sanksi yang diberikan Pihak Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
  1. Sanksi kepada Siswa :  teguran lisan/tertulis (yang  menjadi aspek penilaiansikap di rapor dan menentukan kelulusan atau kenaikan kelas),  dan tindakan lain yang  bersifat edukatif (seperti konseling psikolog/guru BK).
  2. Sanksi kepada Guru dan Tenaga Kependidikannya:  teguran lisan/tertulis ( kalau ringan),  pengurangan hak ,  pembebasan peran , pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan ataupemutusan relasi kerja ( kalau kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian)


2) Sanksi yang diberikan Pihak Pemerintah Daerah sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
  1. Sanksi dari Pemda kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (SekolahNegeri) :  teguran lisan/tertulis( kalau ringan ),  penundaan atau pengurangan hak,  pembebasan tugas,  pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan ( kalau kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
  2. Sanksi dari Pemdaakepada Sekolah : pemberhentian bantuan, penggabungan (untuk sekolah negeri ),  penutupan sekolah .


3) Sanksi yang diberikan Pihak KEMENDIKBUD  sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
  1. Merekomendasikan penurunan level legalisasi sekolah ;
  2. Pemberhentian pertolongan atau pengurangan tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja,  dan lainlain  kepada kepala sekolah atau  guru. ( kalau kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
  3. Merekomendasikan pemberhentian  guru,  kepala sekolah ,  kepada Pemda atau yayasan ; ( kalau kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
  4. Merekomendasikan kepada Pemda untuk melaksanakan langkah -langkah tegas terhadap permasalahan berulang (misal:  penutupan sekolah ,  relokasi , penggabungan,  dll)




Selengkap Silahkan Unduh PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH dengan menglik link di bawah ini.


PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH (klik Disini

= Baca Juga =







loading...

Demikianlah Artikel Dapodik 2018 PERMENDIKBUD NO 82 TAHUN 2015 PERTEGAS LARANGAN KEKERASAN DI SEKOLAH

Demikian artikel kamiDapodik 2018 PERMENDIKBUD NO 82 TAHUN 2015 PERTEGAS LARANGAN KEKERASAN DI SEKOLAH, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Dapodik 2018 PERMENDIKBUD NO 82 TAHUN 2015 PERTEGAS LARANGAN KEKERASAN DI SEKOLAH Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/09/dapodik-2018-permendikbud-no-82-tahun.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...