Dapodik 2018 TAHUN 2016 SEKOLAH WAJIB IMPLEMENTASIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG PENUMBUHAN BUDI PEKERTI
Permendikbud No 23 Tahun 2015 |
Pada tahun 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan implementasi penumbuhan kebijaksanaan pekerti melalui gerakan penumbuhan kebijaksanaan pekerti. Mendikbud Anies Baswedan sebagaimana dilansir kemdikbud.go.id mengatakan, penumbuhan kebijaksanaan pekerti akan dilakukan secara sistemik. Proses penyesuaian dalam penumbuhan kebijaksanaan pekerti itu tidak hanya dilakukan dalam aktivitas kurikuler, melainkan juga melalui aktivitas nonkurikuler sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti.(Download Permendikbud Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Klik disini)
“Mulai semester depan kita lakukan pendisiplinan. Semester ini kita sudah lakukan tahap sosialisasi,” ujar Mendikbud ketika konferensi pers tamat tahun 2015 di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015). Ia mengatakan, aktivitas mencar ilmu mengajar di sekolah akan berlangsung dengan suasana kebangsaan, nuansa kebinekaan serta relijius.
Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti, disebutkan ada beberapa penyesuaian kasatmata yang dilakukan sebelum aktivitas mencar ilmu mengajar dimulai, menyerupai berdoa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau lagu wajib nasional lain. Dalam aktivitas berdoa, diperlukan siswa dapat bergantian memimpin pelaksanaan doa dengan bimbingan guru. Kemudian di tamat aktivitas mencar ilmu mengajar juga dilakukan aktivitas berdoa serta menyanyikan satu lagu daerah.
“Selain itu juga ada aktivitas mingguan atau bulanan yang prinsip utamnaya ditetapkan Kemendikbud, tetapi variasinya tergantung tiap daerah, misalnya aktivitas olahraga bersama,” tutur Mendikbud.
Melalui Permendikbud wacana Penumbuhan Budi Pekerti itu juga diatur mengenai aktivitas membaca buku nonpelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Mendikbud mengatakan, salah satu tantangan terbesar Indonesia ketika ini yaitu usaha menumbuhkan minat baca. Usaha pemerintah dalam menumbuhkan minat baca tidak cukup dengan menurunkan pajak dan harga buku, tetapi juga harus mampu mendorong peningkatan seruan atas buku.
“Kita ingin tingkatkan seruan (akan buku) dengan membaca selama 15 menit sebelum pembelajaran dimulai. Itu sudah diregulasikan (melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015). Pendisiplinannya akan dimulai semester depan,” kata Mendikbud.
loading...
Demikianlah Artikel Dapodik 2018 TAHUN 2016 SEKOLAH WAJIB IMPLEMENTASIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG PENUMBUHAN BUDI PEKERTI
Demikian artikel kamiDapodik 2018 TAHUN 2016 SEKOLAH WAJIB IMPLEMENTASIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG PENUMBUHAN BUDI PEKERTI, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.