Guru Wajib Penuhi Beban Kerja 40 Jam Per Pekan
![]() |
Ketentuan ini berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. |
Mendikbud menegaskan, beban kerja guru dialihkan ibarat beban kerja pegawai negeri sipil, di mana PNS jam kerja efektifnya ialah 37,5 jam per pekan lima hari kerja. Kemendikbud diminta untuk menyinkronkan hari libur sekolah dan pegawai semoga ada waktu keluarga mendidik anaknya. Sehingga tidak sepenuhnya diserahkan ke sekolah.
"Kami diminta sikronkan hari libur sekilah dan pegawai semoga ada waktu keluarga didik anaknya tidak sepenuhnya serahkan ke sekolah. Keluarga juga memiliki tugas untuk tanamkan karakter. Juga dibutuhkan libur untuk berwisata, mampu menikmati keindahan alam dalam rangka membangun rasa kebhinekaan," kata Mendikbud.
Menurutnya salah satu syarat pedidikan abjad mampu berjalan baik ialah eksistensi guru di sekolah secara mutlak. Salah satu yang menjadi dilema dikala ini ialah beban kerja guru. Masalah itu mengakibatkan sejumlah guru yang tidak memenuhi jam mata pelajaran atau yang jam pelajarannya terbatas tidak menerima perlindungan profesi.
"Jadi saya tegaskan di sini, bahwasanya lima hari kerja, delapan jam itu ialah merujuk pada beban kerja guru, bukan pelajaran di sekolah. Dengan guru sama dengan bekerja PNS pada umunya, beban kerja itu tidak harus terpaku pada jam mengajar kelas" terang Mendikbud yang kutip dari Republika (17/07/17).
Sumber http://www.sekolahdasar.net
loading...
Demikianlah Artikel Guru Wajib Penuhi Beban Kerja 40 Jam Per Pekan
Demikian artikel kamiGuru Wajib Penuhi Beban Kerja 40 Jam Per Pekan, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.