Sekolah akan Diwajibkan Memiliki Dua Versi Rapor

Tema Tulisan tentang : Sekolah akan Diwajibkan Memiliki Dua Versi Rapor

lihat juga


Sekolah akan Diwajibkan Memiliki Dua Versi Rapor

Sekolah akan Diwajibkan Memiliki Dua Versi Rapor
Sekolah nanti akan memiliki dua versi rapor.
Dalam jadwal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan setiap sekolah wajib memiliki dua versi rapor untuk memantau perkembangan siswa mulai dari jenjang SD hingga SMA.

"Sekolah nanti akan memiliki dua versi rapor, yang pertama rapor akademik untuk intrakulikuler, yang kedua rapor rekaman kegiatan siswa yang berupa naratif deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD hingga SMA," kata Muhadjir.

Rapor rekaman aktifitas siswa antara lain akan meliputi laporan mengenai minat, bakat serta kemahiran istimewa siswa. Selain itu, dalam jadwal PPK, akan ada porsi yang seimbang antara peranan sekolah dengan keluarga untuk mendidik siswa.

"Ini dalam rangka implemntasi administrasi pendidikan berbasis sekolah, sekolah harus mempunyai tanggung jawab untuk mengatur kegiatan berguru siswa baik di sekolah, masyarakat maupun di rumah," kata Mendikbud.

Saat ini pemerintah sedang membuat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Program Penguatan Pendidikan Karakter, yang antara lain berkenaan dengan apakah semua sekolah akan diwajibkan menerapkan lima hari sekolah atau tidak.

"Nanti akan diatur di Perpres, apakah nanti sifatnya pilihan atau bertahap kita akan lihat, ketika ini kita sedang godok dilema itu," kata Muhadjir yang kutip dari Antara (26/07/17).

Dengan kegiatan sekolah lima hari, orangtua dapat memiliki waktu untuk ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh selama dua hari libur sekolah. Pasalnya selama ini, orangtua cenderung melimpahkan semua tanggung jawab pendidikan kepada sekolah.

Pada 19 Juli pemerintah telah melaksanakan rapat mengenai Rancangan Perpres Penguatan Pendidikan Karater. Perpres itu nantinya akan menggantikan peraturan yang pernah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri adalah Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

Dalam jadwal Penguatan Pendidikan Karater tersebut pendidikan abjad menyerupai nilai integritas, religius, nasionalisme, kemandirian dan gotong-royong akan ditekankan kepada penerima didik.
Sumber http://www.sekolahdasar.net


loading...

Demikianlah Artikel Sekolah akan Diwajibkan Memiliki Dua Versi Rapor

Demikian artikel kamiSekolah akan Diwajibkan Memiliki Dua Versi Rapor, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Sekolah akan Diwajibkan Memiliki Dua Versi Rapor Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/09/sekolah-akan-diwajibkan-memiliki-dua.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...