TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU AKAN DIBERIKAN SESUAI KINERJA DAN PRESTASI GURU

Tema Tulisan tentang : TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU AKAN DIBERIKAN SESUAI KINERJA DAN PRESTASI GURU

lihat juga


TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU AKAN DIBERIKAN SESUAI KINERJA DAN PRESTASI GURU

Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertfikasi kepada guru yang telah tersertifikasi bekerjsama merupakan implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 wacana guru dan dosen untuk mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat. Sehingga dengan pinjaman tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertfikasi dibutuhkan guru menjadi lebih profesional.

Namun semenjak UU tersebut terbit, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. Tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertfikasi masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertfikasi harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.

Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah mengatakan, ketika ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang bagan pinjaman TPG. Tunjangan yang  sejak 2005 diberikan secara merata, ke depan pinjaman tunjangan profesi akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.

“Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, alasannya ialah infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pinjaman tunjangannya,” kata Tagor dalam diskusi pendidikan yang berlangsung di Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2015).

Tagor mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan menerima tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.

Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG).  Salah satu bagan yang disiapkan ialah dengan melaksanakan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun kalau tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertfikasi yang diperolehnya untuk melaksanakan peningkatan kompetensi.

Dalam bagan Kemendikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, dan PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor juga menyinggung eksistensi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang bisa digunakan sebagai wadah  untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit ialah alasannya ialah kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, kata Tagor, guru bisa memanfaatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertfikasi yang diperolehnya untuk bahu-membahu untuk meningkatkan kompetensi. “Mereka bisa urunan untuk mendatangkan narasumber yang bisa membantu mereka dalam menyusun karya ilmiah,” katanya.

Dengan pengukuran menyerupai ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus bisa menyebarkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan.

Sumber: kemdikbud.go.id





Sumber https://ainamulyana.blogspot.com


loading...

Demikianlah Artikel TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU AKAN DIBERIKAN SESUAI KINERJA DAN PRESTASI GURU

Demikian artikel kamiTUNJANGAN SERTIFIKASI GURU AKAN DIBERIKAN SESUAI KINERJA DAN PRESTASI GURU, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU AKAN DIBERIKAN SESUAI KINERJA DAN PRESTASI GURU Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/09/tunjangan-sertifikasi-guru-akan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...