Belum Ada Aturan Guru Wajib 8 Jam di Sekolah
Aturan yang membahas para guru wajib mengajar selama 8 jam di sekolah sampai ketika ini belum ada. |
Mendikbud pernah menyatakan, yang diwajibkan 8 jam di sekolah yakni guru PNS dan guru yayasan/swasta yang sudah mendapatkan sumbangan profesi. Sayangnya, meskipun sudah diwacanakan semenjak 2016 lalu, aturan yang membahas para guru wajib mengajar selama 8 jam di sekolah sampai ketika ini belum ada.
"Hingga ketika ini belum ada aturan yang kami terima. Baik dari sentra maupun dari dinas pendidikan (disdik)," kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Kota Malang Burhanudin yang lansir dari laman JPNN (01/06/17).
Seharusnya bila memang akan diterapkan pada tahun fatwa gres mendatang, harus ada aturan kemudian disosialisasikan mulai sekarang. Menurut Burhan, bila tidak ada aturan, apa yang akan disosialisasikan kepada para guru di sekolah. Padahal rencananya, tahun fatwa 2017/2018 akan dimulai bulan depan.
Baca: Reformasi Sekolah Dimulai Pada Tahun Ajaran Baru
Sementara Ketua MKKS SMP Swasta Idam Chalid menyatakan, semakin cepat aturan guru wajib 8 jam di sekolah, maka akan semakin baik. Sebab, selama ini, banyak guru swasta atau yayasan yang sudah mendapatkan tunjangan, tapi mencari pekerjaan sampingan. Ia menyatakan menunggu aturan dulu, gres mampu mewajibkan kepada para guru untuk melaksanakannya. Sumber http://www.sekolahdasar.net
loading...
Demikianlah Artikel Belum Ada Aturan Guru Wajib 8 Jam di Sekolah
Demikian artikel kamiBelum Ada Aturan Guru Wajib 8 Jam di Sekolah, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.