DIRJEN GTK: RAPELAN INSENTIF BAGI GURU NON PNS CAIR AKHIR BULAN APRIL
Tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah di transfer dari sentra ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, dari Pemda diteruskan kepada guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, kalau ada yang belum menerima, biar melaksanakan kroscek di masing-masing pemda.
”Jika masih ada guru PNS belum mendapatkan sumbangan maka guru harus menanyakan ke Pemda mengapa belum cair,” ujar Anies Baswedan usai mengikuti program Car Free Day (CFD) di Jakarta, Minggu (24/4).
Anies menambahkan kendala kemacetan pencairan sumbangan bukan dari kementrian. Karenanya kalau ada yang belum mendapatkan pihaknya akan turun ke lapangan.
”Ini tidak boleh dibiarkan. Tunjangan yaitu hak guru. Kami akan cek daerah-daerah yang sumbangan bagi gurunya belum turun,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata menambahkan, paling lambat rapelan uang insentif bagi guru non PNS akan cair di selesai bulan April ini.
Prosesnya, menurut pria yang erat dipanggil Pranata ini dana secara eksklusif ditransfer dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan ke rekening guru yang bersangkutan.
”Untuk tahun ini pemerintah alokasikan insentif bagi guru non PNS sebesar Rp 396 Milliar,” ujar Pranata.
Namun demikian, dikatakan Pranata, tahun 2017 nilai anggaran tersebut dapat bertambah. Mengingat jumlah guru non PNS cukup banyak.
Menurut Pranata, kriteria guru non PNS yang berhak mendapatkan insentif yaitu mereka yang belum mendapatkan sumbangan profesi guru (TPG), memiliki masa kerja yang cukup lama, jumlah jam mengajar memenuhi persyaratan dan lainnya.
Khusus mengenai masa kerja, lanjut Pranata tergantung dari pemerintah kawasan sebagai instansi yang mengajukan nama guru.
Untuk sumbangan profesi untuk guru non PNS, masih ujar Pranata sudah cair semenjak Maret 2015 silam. Sementara, untuk guru PNS pencairannya di Pemda, dan bergantung kepada Pemdanya.
”Kalau dari kementerian keuangan anggarannya sudah dicairkan semenjak Maret lalu, untuk penyalurannya tergantung Pemda. Menurut peraturannya dana ini disalurkan pada ahad pertama dan kedua,” jelasnya
Sumber: jpnn
loading...
Demikianlah Artikel DIRJEN GTK: RAPELAN INSENTIF BAGI GURU NON PNS CAIR AKHIR BULAN APRIL
Demikian artikel kamiDIRJEN GTK: RAPELAN INSENTIF BAGI GURU NON PNS CAIR AKHIR BULAN APRIL, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.