DOWNLOAD SURAT EDARAN RESMI DIRJEN GTK TENTANG BIAYA SERTIFIKASI GURU 2016 DITANGGUNG PEMERINTAH
Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) yang ditujukan kepada. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kepala LPMP Se Indonesia menyatakan bahwa:
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Guru ialah pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik. Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru ialah tenaga professional, pemerintah telah melaksanakan jadwal sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.
Kondisi dikala ini, masih terdapat guru yang belum memiliki akta pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Terhadap guru yang belum memiliki akta pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan menawarkan pinjaman dana bagi guru untuk mengikuti jadwal sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya berdikari ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara bertahap hingga dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai penerima sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan
Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu untuk melanjutkan melaksanakan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data dimaksud dapat dilakukan hingga dengan 15 Mei 2016.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak dan Ibu, kami ucapkan terimakasih.
Surat tersebut ditanda tangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Siftnama Surapranata. Silahkan Kabar Gembira ini disharrekan bagi guru-guru calon penerima sertifikasi tahun 2016
DOWNLOAD SURAT EDARAN RESMI DIRJEN GTK TENTANG SERTIFIKASI GURU 2016 (KLIK DISINI)
loading...
Demikianlah Artikel DOWNLOAD SURAT EDARAN RESMI DIRJEN GTK TENTANG BIAYA SERTIFIKASI GURU 2016 DITANGGUNG PEMERINTAH
Demikian artikel kamiDOWNLOAD SURAT EDARAN RESMI DIRJEN GTK TENTANG BIAYA SERTIFIKASI GURU 2016 DITANGGUNG PEMERINTAH, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.