Inilah Hal Yang Dilarang Pada Masa Orientasi Sekolah
Dalam peraturan baru, adalah Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah, siswa baru, antara lain tak perlu lagi membawa tas karung atau tas belanja plastik, dikala mengikuti kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Larangan Kemdikbud pada MOS 2017 |
Berikut atribut yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah:
1, Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaus kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesori di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.
hal yang dilarang di Masa orientasi siswa |
Permendikbud 18/2016 juga melarang acara berikut:
1. Memberikan peran kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa gres yang tidak mendidik menyerupai menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan peran yang tidak masuk logika menyerupai berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.
Untuk file lengkap silakan download permendikbud no 18 tahun 2016
Sumber https://jetjetsemut.blogspot.com
loading...
Demikianlah Artikel Inilah Hal Yang Dilarang Pada Masa Orientasi Sekolah
Demikian artikel kamiInilah Hal Yang Dilarang Pada Masa Orientasi Sekolah, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.