Permen dan PP Tentang Sekolah Lima Hari Sepekan
Mendikbud Muhadjir Effendy telah menandatangani Permendikbud yang mengatur soal ketentuan sekolah lima hari sepekan. |
Siswa dan guru di sekolah selama delapan jam sehari akan mulai tahun pemikiran gres 2017/2018 pada Juli mendatang. Hal ini disampaikan Mendikbud Muhadjir di kompleks Istana Negara, Senin (12/6). Namun pihaknya tidak menyebut nomor Permendikbud-nya.
"Sudah terbit tanggal sembilan (9 Juni) kemarin," kata Muhadjir yang kutip dari laman JPNN (13/06/17).
Selain itu, juga diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2017 wacana Beban Tugas Guru. PP ini mengalihkan beban mengajar tatap muka minimal 24 jam dalam sepekan menjadi 37,5 jam. Beban tersebut mengacu pada standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Muhadjir, ini dalam rangka penguatan abjad anak. Siswa akan lebih lama berada di sekolah untuk aktivitas ekstrakurikuler. Dengan demikian, para siswa bersekolah Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga. Sumber http://www.sekolahdasar.net
loading...
Demikianlah Artikel Permen dan PP Tentang Sekolah Lima Hari Sepekan
Demikian artikel kamiPermen dan PP Tentang Sekolah Lima Hari Sepekan, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.