PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) TPG GURU DAN TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2017

Tema Tulisan tentang : PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) TPG GURU DAN TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2017

lihat juga


PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) TPG GURU DAN TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2017

Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru  dan Tunjangan Khusus Tahun 2017

Terhitung semenjak tanggal 1 Maret 2017, Kemendikbud mencabut Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor  17  Tahun  2016  tentang  Petunjuk  Teknis Penyaluran  Tunjangan  Profesi  dan  Tambahan  Penghasilan Bagi  Guru Pegawai  Negeri  Sipil  Daerah. Pencabutan tersebut seiring dengan diberlakunnya Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru  dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia  PERMENDIBUD Nomor   12    Tahun   2017 dinyatakan bahwa Petunjuk  teknis  penyaluran (Juknis)  Tunjangan  Profesi (TPG), Tunjangan  Khusus,  dan  Tambahan  Penghasilan Guru Pegawai  Negeri  Sipil  Daerah  (PNSD)  merupakan pedoman  bagi  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintah Daerah  dalam  memberikan  Tunjangan  Profesi, Tunjangan  Khusus,  dan  Tambahan  Penghasilan kepada  Guru  PNSD.

Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru  dan Tunjangan Khusus Tahun 2017 terdiri atas tiga lampiran, yakni Lampiran  I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12    Tahun   2017  Tentang  Petunjuk  Teknis  Penyaluran  Tunjangan Profesi,  Tunjangan  Khusus,  dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Lampiran  II  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun   2017 Tentang  Petunjuk  Teknis  Penyaluran  Tunjangan Profesi,  Tunjangan  Khusus ,  dan  Tambahan Penghasilan  Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Lampiran  III Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang  Petunjuk  Teknis  Penyaluran  Tunjangan  Profesi, Tunjangan  Khusus,  Dan  Tambahan  Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Berikut ini Kriteria atau Persyaratan Penerima  Tunjangan Profesi Guru bagi Guru  PNSD sesuai PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun   2017 sebagai berikut:
1.   Berstatus   sebagai  Guru  PNSD   yang  mengajar  pada satuan  pendidikan  yang  tercatat  pada  Dapodik  di  bawah  binaan Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan ,  kecuali  guru  pendidikan agama.
2.   Memiliki satu atau lebih akta pendidik. 
3.   Memiliki  Nomor  Registrasi  Guru  (NRG)  yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  
4.   Memiliki  Surat  Keputusan  Penerima  Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan   oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan .
6.   Pemenuhan  beban  kerja  Guru  sebagaimana dimaksud pada angka  5   dikecualikan  terhadap : 
a.   Guru  mendapat  tugas  tambahan  sebagai  wakil kepala  satuan  pendidikan,  mengajar  paling  sedikit  12  (dua belas)  jam  tatap  muka  per  minggu  di  satuan  manajemen pangkal  (satminkal)  atau  membimbing  80  (delapan  puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari  Guru  bimbingan  dan  konseling/konselor  atau  TIK/KKPI denga n ketentuan sebagai berikut: 
1)   memiliki  wakil  kepala satuan  pendidikan  paling  banyak 3 (tiga)  orang  pada  jenjang  SMP   sesuai  dengan  jumlah rombongan  belajar  (rombel)  yang  dimiliki  oleh  1  (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a)   3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombongan berguru dapat  memiliki  1  (satu)  wakil  kepala  satuan pendidikan;  
b)   10  (sepuluh)  sampai  dengan  18  (delapan  belas) rombongan  belajar  dapat  memiliki  paling  banyak  2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan; 
c)   lebih dari  18 (delapan belas) rombongan belajar  dapat memiliki  paling  banyak  3  (tiga)  wakil  kepala  satuan pendidikan;
2)   memiliki  wakil  kepala satuan  pendidikan  paling  banyak 4 (empat)  orang  pada  jenjang  SMA  berdasarkan  jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a.   3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombongan berguru dapat  memiliki  1  (satu)  wakil  kepala  satuan pendidikan;  
b.   10  (sepuluh ) hingga dengan 18   (delapan belas )  rombel dapat  memiliki  paling  banyak  2  (dua)   wakil  kepala satuan pendidikan;
c.   19  (sembilan  belas )  sampai  dengan  27  (dua   puluh tujuh )  rombel  dapat  memiliki  paling  banyak  3  (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
3)   memiliki  wakil  kepala satuan  pendidikan  paling  banyak 4 (empat)  orang  pada  jenjang  SMK  berdasarkan  jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu: 
a)   3  (tiga)  sampai  dengan  9  (sembilan)  rombel  dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;  
b)   10  (sepuluh) hingga dengan 18   (delapan belas )  rombel dapat  memiliki  paling  banyak  2  (dua)   wakil  kepala satuan pendidikan;
c)   19  (sembilan  belas )  sampai  dengan  27  (dua  puluh tujuh )  rombel  dapat  memiliki  paling  banyak  3  (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d)   lebih dari  27  (dua puluh tujuh)  rombel  dapat memiliki paling  banyak  4  (empat)  wakil  kepala  satuan pendidikan;
b.   Guru  mendapat peran embel-embel sebagai:
1)   kepala perpustakaan pada  SD/SMP/SMA/SMK.  Kepala  satuan  pendidikan  atas  persetujuan  kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  sesuai  dengan kewenangannya  dapat mengangkat  satu  orang guru  yang memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
2)   kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.   Kepala  satuan  pendidikan  atas  persetujuan  kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  sesuai  dengan kewenangannya dapat  mengangkat  1  (satu)  orang  guru yang  memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai  kepala laboratorium pada  SMP/SMA/SMK. 
3)   Ketua agenda keahlian/program studi pada SMK . Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  kepala dinas  pendidikan provinsi dapat mengangkat   1 (satu) orang guru  yang  memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai ketua untuk setiap agenda keahlian/program studi . 
4)   Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK . Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  kepala
5)   Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat   1 (satu) orang guru  yang  memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai ketua kepala  unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
memiliki  beban  kerja  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan .  
c.   Guru  bertugas  pada  satuan  pendidikan  di Daerah Khusus;  
d.   Guru bertugas pada satuan pendidikan khusus.
e.   Guru bertugas pada pendidikan layanan khusus yang  meliputi  sekolah  kecil,  sekolah  terbuka,  sekolah  darurat dan  sekolah  terintegrasi  atau  sekolah  dalam  bentuk  lain  yang tidak  bertentangan  dengan  ketentuan  peraturan  perundang -undangan, yang tidak berada di tempat khusus, yang diusulkan oleh  pemerintah  daerah/dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota  dan  ditetapkan  oleh  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
f.   Guru  bertugas  yang dibutuhkan  atas  dasar pertimbangan kepentingan nasional antara lain:
1)   Guru  yang  bertugas  di  sekolah Indonesia di luar negeri; 
2)   Guru  yang  ditugaskan  menjadi  Guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara. 
g.   Guru  mendapat  tugas  tambahan  dengan persetujuan dinas  pendidikan  provinsi/kabupaten/kota  sesuai dengan  kewenangan  dalam  pelaksanaan  diklat  kurikulum atau program-program lain yang menunjang kepentingan nasional. 
h.   Guru  mendapat  tugas  tambahan   dengan persetujuan  dinas  pendidikan  provinsi/kabupaten/kota  sesuai dengan  kewenangan  sebagai  narasumber/instruktur  nasional , fasilitator,  atau  mentor   Pengembangan  Keprofesionalan Berkelanjutan   dengan  kewajiban  melaksanakan  beban  kerja paling    sedikit    18  (delapan    belas)    jam  tatap  muka  dalam  1langka/memiliki keterampilan  atau budaya khas daerah  dapat melakukan peran mengajar:
1)   sesuai dengan jumlah rombel yang dimiliki oleh SMK; atau
2)   praktik  yang  dapat  dilakukan  oleh  lebih  dari  1  (satu)  orang guru  sesuai dengan kebutuhan  keahlian.  
j.   Guru  yang  sedang  melaksanakan  agenda keahlian ganda.   Pelaksanaan  tugas  tambahan  guru  dilaksanakan  pada  satuan manajemen pangkalnya.
7.   Memiliki  nilai  hasil  penilaian  pretasi  kerja  paling rendah  Baik. 
8.   Tidak  beralih  status  dari  Guru  atau  pengawas sekolah .
9.   Tidak  terikat  sebagai  tenaga  tetap  pada  instansi selain  satuan  pendidikan  bagi  Guru  PNSD   atau  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota  bagi  pengawas  sekolah  di  bawah  binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10.  Tidak  merangkap  jabatan  di  lembaga  eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 
11.  Nomor  kode  dan  nama  bidang  studi  sertifikasi  Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
12.  Masa  kerja  kepala  sekolah  dihitung  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
13.  Bagi  Guru  berstatus  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil. Daerah  (CPNSD)  yang  sudah  memiliki  sertifikat  pendidik ,  mengajar sesuai  dengan  sertifikat  pendidiknya,   dan  memenuhi  beban  kerja sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan ,  maka tunjangan  profesinya  dibayarkan  sebesar  80%  (delapan  puluh persen)  dari  gaji  pokok.  Aturan  ini  berlaku  mulai  tahun  2016 sehingga  tahun  sebelumnya  tidak  diberikan  dan  tidak  dianggap kurang bayar (carry over ). 
14.  Bagi  Guru  PNSD  yang  saat  ini  berada  dalam golongan  ruang   II,  masih  dalam proses  penyesuaian  terhadap golongan  ruang  dan  kepangkatannya,  memiliki  sertifikat  pendidik,
15.  Bagi  PNSD  yang  mengajar  pada  satuan  pendidikan yang  saat  ini  berada  dalam  golongan  ruang   II,  masih  dalam proses penyesuaian  terhadap  golongan  ruang  dan  kepangkatannya, memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV,  memiliki akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima  bantuan  dana  dikenakan  pajak  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan.


Terkait Kriteria dan Persyaratan serta mekanisme Penerima Tunjangan Khusus dan Tambahan  Penghasilan kepada  Guru  PNSD selengkapnya silahkan Unduh Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru  dan Tunjangan Khusus Tahun 2017 (KLIKDISINI)



= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com


loading...

Demikianlah Artikel PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) TPG GURU DAN TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2017

Demikian artikel kamiPERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) TPG GURU DAN TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) TPG GURU DAN TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2017 Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/10/permendikbud-no-12-tahun-2017-tentang.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...