PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016
Pasal 1 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menyatakan yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi yakni proses derma akta pendidik kepada guru yang belum memiliki akta pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016.
2. Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disingkat KSG yakni tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG yakni salah satu teladan sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
4. Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disingkat UKG yakni uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik yang dilaksanakan pada awal PLPG dan pada final PLPG.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menyatakan
(1) Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PLPG yang diakhiri dengan UKG.
(3) PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan hingga dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
(4) UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan hingga dengan tahun 2021 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PLPG yang diakhiri dengan UKG.
(3) PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan hingga dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
(4) UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan hingga dengan tahun 2021 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menyatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kuota penerima sertifikasi setiap tahun.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menyatakan Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen diberlakukan hingga dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menyatakan
(1) Penyelenggaraan PLPG meliputi: a. pendalaman materi; b. pembelajaran berpusat pada penerima didik (studentcentered learning); c. praktik mengajar; dan d. uji kinerja.
(2) PLPG dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar kampus yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(3) Penilaian PLPG mencakup 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(4) Guru yang mengikuti PLPG dinyatakan memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila memperoleh nilai paling rendah “baik”.
(5) Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi akta pendidik eksklusif oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG pada final PLPG.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
(1) UKG pada final PLPG diikuti oleh guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2) Guru yang belum memperoleh nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dapat mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah melaksanakan berguru berdikari tanpa melalui proses PLPG lagi.
(3) UKG pada final PLPG dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis. -5-
(4) Penyelenggaraan UKG pada final PLPG bertempat di lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau di daerah lain yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(5) Guru dinyatakan lulus UKG pada final PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh). (6) Hasil UKG pada final PLPG diumumkan secara terbuka oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara kegiatan sertifikasi. (7) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhak menerima akta pendidik yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
(1) Guru yang tidak lulus dalam pelaksanaan UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.
(2) Guru yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti kembali UKG pada final PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3) Keikutsertaan UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud ayat (2) satu kali setiap semester terhitung semenjak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG.
Pasal 8 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
(1) Biaya pelaksanaan PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kecuali biaya transportasi pulang pergi penerima yang menjadi tanggungjawab peserta.
(2) Biaya pelaksanaan UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dibebankan pada APBN kecuali biaya personal.
Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani guru dan tenaga kependidikan.
Pasal 10 Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 perihal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Link PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2016 Klik Disini
loading...
Demikianlah Artikel PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016
Demikian artikel kamiPERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.