Presiden Batalkan Program Sekolah 8 Jam Sehari
Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan sekolah 8 jam sehari yang digagas Mendikbud Muhadjir Effendy. |
"Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi cita-cita masyarakat dan ormas Islam. Oleh alasannya itu, Presiden akan melaksanakan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf Amin yang kutip dari Kompas (20/06/17).
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden. Berbagai elemen masyarakat akan diundang untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Ma'ruf mengatakan termasuk ormas Islam ibarat MUI, PBNU dan Muhammadiyah.
"Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan mampu tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," terang Ma'ruf.
Pernyataan Rais Aam PBNU itu telah dikonfirmasi dengan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi. Pihak Istana membenarkan bahwa Presiden telah membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017, yang mengubah sekolah menjadi 8 jam per hari.
Rancangan peraturan presiden tengah disiapkan sebagai gantinya. Namun, pihak Istana masih belum mampu memastikan apakah perpres itu nantinya masih mengadopsi kegiatan sekolah 8 jam sehari. Johan mengatakan, keputusan penghapusan ini diambil alasannya masukan yang disampaikan oleh masyarakat.
Sebelumnya, kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter yang mengubah waktu sekolah menjadi 5 hari seminggu dan 8 jam per hari menerima penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk dari ormas PBNU. Salah satunya, kebijakan ini dinilai akan melemahkan terhadap posisi Madrasah Diniyah. Sumber http://www.sekolahdasar.net
loading...
Demikianlah Artikel Presiden Batalkan Program Sekolah 8 Jam Sehari
Demikian artikel kamiPresiden Batalkan Program Sekolah 8 Jam Sehari, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.